SOLO, KOMPAS.com - Fenomena judi online tengah menjadi perhatian publik.
Judi online bisa menjerat siapa saja termasuk para aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi agar ASN di lingkungan Pemkot Solo tidak terjebak aktivitas perjudian.
Antisipasi itu yakni dengan menyebarluaskan informasi aturan larangan kepada ASN bahwa semua bentuk pelanggaran berpotensi dikenakan hukuman disiplin. Termasuk perbuatan judi, baik online maupun offline.
"Sudah disebarluaskan informasi aturan larangan untuk semua bentuk pelanggaran yang dapat berpotensi dikenakan hukuman disiplin. Termasuk di dalamnya perbuatan judi apa pun bentuknya online maupun offline," kata Dwi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024).
"Segala bentuk pelanggaran ketentuan yang sudah diatur itu mutatis mutandis apa pun bentuk pelanggaran itu dengan media apa pun, tertulis, ucapan, lisan, perbuatan, itu mengikat kepada seluruh ASN," sambung dia.
Baca juga: 1.873 Kasus Perceraian di Brebes, Apa Pemicunya?
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Dwi mengeklaim, sampai saat ini tidak ada laporan ASN di Solo yang bermain judi online.
Meski tidak ada laporan, pihaknya akan terus mengingatkan kepada seluruh ASN di Solo untuk tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi dikenakan hukuman disiplin.
Upaya ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam memerangi judi online yang sudah memakan banyak korban.
"Nanti kalau seumpama perlu untuk diingatkan kembali ya kita munculkan lagi. Saya mengajukan pertimbangan kepada pimpinan untuk mengingatkan upaya pencegahan," terang dia.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melempar klaim bahwa pemerintah serius memerangi judi online yang sudah memakan banyak korban.
"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online, dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Jokowi mengatakan, judi online merupakan isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.
Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membentuk satuan tugas pemberantasan judi online.
“Yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi.
Baca juga: 70.000 Calon Siswa Miskin di Jateng Kesulitan Daftar PPDB Jalur Afirmasi, Mengapa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.