BATAM, KOMPAS.com-Mahmoud Abdelazis Mohamed, warga negara Mesir yang menjadi terdakwa kasus pencemaran lingkungan, mangkir dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (27/6/2024).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam Welly Indrianto menyatakan, mangkirnya Mahmoud menyebabkan pembacaan vonis ditunda sampai Kamis (4/7/2023).
Mahmoud yang merupakan kapten kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, tidak pernah menjadi tahanan.
"Untuk status terdakwa memang tidak dilakukan penahanan, dia bukan tahanan kota atau tahanan rumah. Hal ini sudah dimulai sejak penyelidikan, penuntutan di Kejaksaan dan kami hanya melanjutkan," paparnya ditemui di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/6/2024)
Baca juga: Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor
Dalam proses sidang, ketidakhadiran terdakwa berasal dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyebut terdakwa tidak menggubris surat pemanggilan sidang yang sebelumnya telah dikirim melalui kuasa hukum.
Mendapatkan keterangan ini, hakim disebut sempat menanyakan mengenai keberadaan terdakwa kepada kuasa hukum yang hadir di persidangan.
"Namun kuasa hukum juga menjawab tidak mengetahui posisi kliennya. Bahkan dalam sidang mereka menyebut tidak bisa menghubungi terdakwa," lanjutnya.
Untuk itu, hakim kemudian meminta JPU agar kembali melakukan pemanggilan.
Apabila terdakwa menolak, maka JPU disarankan agar segera melakukan pemanggilan paksa.
Mengenai proses persidangan, Welly menyebut terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengingat bahwa kapal dan kru merupakan WNA. Saya merasa majelis hakim memiliki pertimbangan untuk putusan ini. Dalam kasus seperti ini, perusahaan juga wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Batam Rawan Penyelundupan, Patroli Laut Digencarkan
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir menolak berkomentar lebih lanjut mengenai status kliennya yang saat ini diduga telah meninggalkan Batam.
Dia juga menolak berkomentar mengenai keberadaan kliennya yang disebut tidak dapat dihubungi.
"Untuk saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh, karena sesuai dengan persidangan, Kamis (27/6/2024) Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan kepada. Jadi untuk perkembangan informasi selanjutnya kita lihat saja di persidangan m tanggal 4 Juli 2024. Demikian yang bisa saya sampaikan," singkatnya saat membalas konfirmasi yang dilayangkan melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/6/2024).