Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Kompas.com - 28/06/2024, 16:24 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com-Mahmoud Abdelazis Mohamed, warga negara Mesir yang menjadi terdakwa kasus pencemaran lingkungan, mangkir dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (27/6/2024).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam Welly Indrianto menyatakan, mangkirnya Mahmoud menyebabkan pembacaan vonis ditunda sampai Kamis (4/7/2023).

Mahmoud yang merupakan kapten kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, tidak pernah menjadi tahanan.

"Untuk status terdakwa memang tidak dilakukan penahanan, dia bukan tahanan kota atau tahanan rumah. Hal ini sudah dimulai sejak penyelidikan, penuntutan di Kejaksaan dan kami hanya melanjutkan," paparnya ditemui di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/6/2024)

Baca juga: Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Dalam proses sidang, ketidakhadiran terdakwa berasal dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyebut terdakwa tidak menggubris surat pemanggilan sidang yang sebelumnya telah dikirim melalui kuasa hukum.

Mendapatkan keterangan ini, hakim disebut sempat menanyakan mengenai keberadaan terdakwa kepada kuasa hukum yang hadir di persidangan.

"Namun kuasa hukum juga menjawab tidak mengetahui posisi kliennya. Bahkan dalam sidang mereka menyebut tidak bisa menghubungi terdakwa," lanjutnya.

Untuk itu, hakim kemudian meminta JPU agar kembali melakukan pemanggilan.

Apabila terdakwa menolak, maka JPU disarankan agar segera melakukan pemanggilan paksa.

Mengenai proses persidangan, Welly menyebut terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengingat bahwa kapal dan kru merupakan WNA. Saya merasa majelis hakim memiliki pertimbangan untuk putusan ini. Dalam kasus seperti ini, perusahaan juga wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Baca juga: Batam Rawan Penyelundupan, Patroli Laut Digencarkan

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir menolak berkomentar lebih lanjut mengenai status kliennya yang saat ini diduga telah meninggalkan Batam.

Dia juga menolak berkomentar mengenai keberadaan kliennya yang disebut tidak dapat dihubungi.

"Untuk saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh, karena sesuai dengan persidangan, Kamis (27/6/2024) Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan kepada. Jadi untuk perkembangan informasi selanjutnya kita lihat saja di persidangan m tanggal 4 Juli 2024. Demikian yang bisa saya sampaikan," singkatnya saat membalas konfirmasi yang dilayangkan melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/6/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

Regional
Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Regional
Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi 'Paving Block'

Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi "Paving Block"

Regional
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Regional
Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Regional
SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

Regional
Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Regional
Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Regional
Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Regional
Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Regional
Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Regional
Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Regional
Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com