Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan, Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Mangkir Sidang Putusan

Kompas.com - 28/06/2024, 16:24 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com-Mahmoud Abdelazis Mohamed, warga negara Mesir yang menjadi terdakwa kasus pencemaran lingkungan, mangkir dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (27/6/2024).

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam Welly Indrianto menyatakan, mangkirnya Mahmoud menyebabkan pembacaan vonis ditunda sampai Kamis (4/7/2023).

Mahmoud yang merupakan kapten kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, tidak pernah menjadi tahanan.

"Untuk status terdakwa memang tidak dilakukan penahanan, dia bukan tahanan kota atau tahanan rumah. Hal ini sudah dimulai sejak penyelidikan, penuntutan di Kejaksaan dan kami hanya melanjutkan," paparnya ditemui di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/6/2024)

Baca juga: Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor

Dalam proses sidang, ketidakhadiran terdakwa berasal dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menyebut terdakwa tidak menggubris surat pemanggilan sidang yang sebelumnya telah dikirim melalui kuasa hukum.

Mendapatkan keterangan ini, hakim disebut sempat menanyakan mengenai keberadaan terdakwa kepada kuasa hukum yang hadir di persidangan.

"Namun kuasa hukum juga menjawab tidak mengetahui posisi kliennya. Bahkan dalam sidang mereka menyebut tidak bisa menghubungi terdakwa," lanjutnya.

Untuk itu, hakim kemudian meminta JPU agar kembali melakukan pemanggilan.

Apabila terdakwa menolak, maka JPU disarankan agar segera melakukan pemanggilan paksa.

Mengenai proses persidangan, Welly menyebut terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengingat bahwa kapal dan kru merupakan WNA. Saya merasa majelis hakim memiliki pertimbangan untuk putusan ini. Dalam kasus seperti ini, perusahaan juga wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Baca juga: Batam Rawan Penyelundupan, Patroli Laut Digencarkan

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir menolak berkomentar lebih lanjut mengenai status kliennya yang saat ini diduga telah meninggalkan Batam.

Dia juga menolak berkomentar mengenai keberadaan kliennya yang disebut tidak dapat dihubungi.

"Untuk saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh, karena sesuai dengan persidangan, Kamis (27/6/2024) Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan kepada. Jadi untuk perkembangan informasi selanjutnya kita lihat saja di persidangan m tanggal 4 Juli 2024. Demikian yang bisa saya sampaikan," singkatnya saat membalas konfirmasi yang dilayangkan melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/6/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Kasus, Keluarga Afif Rela Makam Anaknya Dibongkar

Ungkap Kasus, Keluarga Afif Rela Makam Anaknya Dibongkar

Regional
Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Muat Beras 4 Ton Tenggelam di Perairan Wakatobi

Cuaca Buruk, Sebuah Kapal Muat Beras 4 Ton Tenggelam di Perairan Wakatobi

Regional
Kebakaran SPBU di Pati, Sopir Tewas, Mobilnya Hangus

Kebakaran SPBU di Pati, Sopir Tewas, Mobilnya Hangus

Regional
Diisukan Sekolah Negeri Tambah Rombel, Sejumlah Calon Siswa SMP Swasta di Brebes Batalkan Daftar Ulang

Diisukan Sekolah Negeri Tambah Rombel, Sejumlah Calon Siswa SMP Swasta di Brebes Batalkan Daftar Ulang

Regional
Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Kerja Ganda Perempuan Capai Kursi Kepemimpinan di Daerah

Regional
Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Heboh Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Ini Penjelasan Dinkes

Regional
Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Regional
Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Deflasi 2 Bulan Berturut-turut, Kota Semarang Disebut Sukses Kendalikan Inflasi

Regional
PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

PAN dan Gerindra Berkoalisi di Pilkada Padang 2024, Dukung Hendri Septa-Hidayat

Regional
Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Desain Prototipe Disediakan untuk Pengajuan PBG di Banyuwangi, Pemohon Tak Perlu Pakai Jasa Konsultan

Regional
Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Begini Penampakan Tambang Emas Ilegal di Kebumen, Kedalaman 28 Meter dan Bercabang 2

Regional
Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Pj Gubernur NTB Minta Pemda Segera Atasi Krisis Air Bersih di Gili Meno

Regional
Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Polda Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kematian Siswa SMP di Padang

Regional
BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi 'Online'

BKD Jateng Klaim Tak Ada ASN yang Main Judi "Online"

Regional
Todongkan Pistol, Perampok di Palembang Sekap ART dan 6 Anak

Todongkan Pistol, Perampok di Palembang Sekap ART dan 6 Anak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com