SEMARANG, KOMPAS.com - Jawa Tengah menjadi provinsi ketiga di Indonesia dengan jumlah pemain judi online terbanyak setelah Jawa Barat dan Jakarta.
Temuan itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto dalam rapat koordinasi pemberantasan judi online di Gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).
Terkait data itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati mengklaim tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi Jateng yang main judi "online".
Baca juga: BKD Wanti-wanti ASN Jateng Tak Terlibat Judi Online
"Laporan, belum ada, tidak ada, mudah mudahan tidak ada. Kami masih koordinasi dg pihak terkait, stake holder, mudah mudahan terkendali," tegas Rahmah ditemui di kantor Gubernur Jateng, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, perilaku buruk berspekulasi dengan permainan judi online sama sekali tidak mencerminkan integritas dan keteladanan sosok ASN.
"Bahwa setiap ASN harus menunjukkan sikap integritas, keteladanan, bagi setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, itu kan sudah terangkum di situ, sikap ucapan tindakan. Kalau judi online kan tidak menunjukkan keteladanan," ungkapnya.
Untuk itu, Rahmah menegaskan Pemprov Jateng akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah judi online mewabah di kalangan ASN Jateng.
"Yang pasti pengawasan, pembinaan atasan langsung, jadi ketika ada tren ke sana, sudah terdeteksi," lanjutnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang nekat melanggar integritas dan bermain judi online.
Pasalnya penegakkan terhadap pelanggaran semacam judi online itu telah diatur dalam PP 94 2021 tentang penegakan disiplin PNS.
Baca juga: 124 Suami Istri di Lhokseumawe Bercerai, Didominasi karena Judi Online
"Kalau sanksi, ada gradasinya. Pasti acuannya ada data-data, pemeriksaan hasil dari atasan langsung, judol ini harus begini (sanksinya)," jelasnya.
Pengawasan lebih ketat juga akan dilakukan oleh Kepala Dinas di masing-masing Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
"(Pengawasan?) Atasan langsung ya. Penguatan dari peran atasan dan tidak langsung, ini kan penegakkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.