SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng), Rahmah Nur Hayati mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi Jateng tidak ikut terlibat judi online.
Hal itu disampaikan merespons Jateng menjadi provinsi ketiga di Indonesia dengan jumlah pemain judi online terbanyak setelah Jawa Barat dan Jakarta.
"Bahwa setiap ASN harus menunjukkan sikap integritas, keteladanan, bagi setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, itu kan sudah terangkum di situ, sikap ucapan tindakan. Kalau judi online kan tidak menunjukkan keteladanan," tegas Rahmah ditemui di kantor Gubernur Jateng, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Pelajar di Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online
Dia menegaskan Pemprov Jateng akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah judi online mewabah di kalangan ASN Jateng.
"Yang pasti pengawasan, pembinaan atasan langsung, jadi ketika ada tren ke sana, sudah terdeteksi.
Rahmah memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang nekat melanggar integritas dan bermain judi online.
"Kalau sanksi, ada gradasinya. Pasti acuannya ada data-data, pemeriksaan hasil dari atasan langsung, judol ini harus begini (sanksinya)," jelasnya.
Pengawasan lebih ketat juga akan dilakukan oleh Kepala Dinas di masing-masing Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).
"(Pengawasan?) Atasan langsung ya. Penguatan dari peran atasan dan tidak langsung, ini kan penegakkan," imbuhnya.
Rahmah menambahkan, penegakkan terhadap pelanggaran semacam judi online itu telah diatur dalam PP 94 2021 tentang, penegakan disiplin PNS.
Kendati demikian, dia memastikan sampai saat ini belum ada laporan ASN yang terjerat dalam judi online.
"Laporan, belum ada, tidak ada, mudah mudahan tidak ada. Kami masih koordinasi dg pihak terkait, stake holder, mudah mudahan terkendali," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.