JAMBI, KOMPAS.com - Asniati (60) seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, tidak bisa menikmati masa pensiunnya.
Ia harus mengembalikan kelebihan gajinya selama 2 tahun oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 75 juta.
Cerita berawal ketika Asniati (60) bekerja sebagai guru honorer pada 1991 di TK dengan berbekal ijazah SMA.
Hingga 2008, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan pun baru diterimanya tahun 2009.
Selama belasan tahun mengajar murid-muridnya sebagai seorang guru TK hingga berusia 60 tahun, ia tidaak bisa mengurus pensiunannyaa.
Ia malah diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun, sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Namun menurutnya, dari keterangan BPKAD Muaro Jambi, dirinya tertulis pensiun di usia 60 tahun.
"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ujar Asniati saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, jika memang dirinya dinyatakan pensiun di usia 58 tahun, kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.
Saat ini Asniati (60) tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK PP tidak bisa diproses di BKN. Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SK PP.
Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022. Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, pada saat pengajuan pensiun, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun. Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.
Mengenai persoalan gaji Asniati (60) yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di BPKAD.
"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.
Alasan kenapa BPKAD belum mengeluarkan SK PP, karena Asniati (60) mempunyai kewajiban mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu.
Mengenai pensiunan ini, BKD sendiri setiap tahunnya selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiunnya.
"Kalau untuk BKD itu setahunnya kami selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing. Itu setiap tahun di awal februari kita udah menyurati," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.