Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemko Gunungsitoli Pecat Pejabatnya, Karya: Mana Bukti Pelanggarannya?

Kompas.com - 02/07/2024, 21:17 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar.

Salah satunya adalah Karya Septianus Batee. Ia dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 100.3.3.3-246 tanggal 28 Juni 2024.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Gunungsitoli, Orani Wilfrid Lase mengatakan, PNS ini dipecat karena menjadi anggota partai politik Golkar.  

Baca juga: 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Main Judi Online

Sebelum diberhentikan, Karya menjabat sebagai mantan Kepala Bapelitbang Kota Gunungsitoli.

"(Diberhentikan) karena dia melakukan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS menjadi anggota partai politik," ujar Orani di kantornya, Senin (1/7/2024).

Orani menjelaskan, Karya telah melakukan pelanggaran berat. Saat ini Karya Septianus Batee sudah tidak berstatus PNS.

Baca juga: Soal Pelarangan Siswa Mengenakan Jilbab, Kadis Pendidikan Gunungsitoli Akan Lakukan Investigasi

 

Sebelumnya, Karya dipanggil Sekretaris Daerah Kata Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitali bersama Kepala Bagian Perekanomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli selaku atasan langsung, untuk mendengarkan langsung dari yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan menjelaskan dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota atau pengurus Partai Golongan Karya, kemudian memiliki KTA anggota atau pengurus partai bahkan hal tersebut merupakan fitnah, serta telah melayangkan surat pernyataan bermaterai 10.000," imbuhnya.

Karya dipanggil Selasa, (11/6/2024) di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah Kpta Gunungsitoli.

Sementara itu di tempat berbeda, Karya Septianus Batee mengaku keberatan terhadap SK yang dikeluarkan wali kota Gunungsitoli. Ia pun mengajak wali kota melihat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 52.

"Silahkan kita semua melihat pasal 52, UU Nomor 20 Tahun 2023, di sana yang dilarang adalah huruf a, g, i, dan j," tutur Karya. 

Seharusnya pemerintah melakukan azas praduga tak bersalah dan adanya pembuktian. Misal, ada kejahatan melalui apa, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, sampai pada proses peradilan.

Hal yang sama juga seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik ini, harus diperiksa dan buktikan. 

"Mana buktinya, sampai hari ini saja tidak pernah ditunjukkan, apa itu surat DPD Golkar, mana, gak pernah dikasih ke saya, apakah saya pernah diperiksa, mana surat panggilannya. Saya sudah buat kronologi, ini WA Asisten, hanya WA WA, ini nasib seseorang dan bukan hanya bersifat lisan," tegasnya.

Ia mengingatkan, harusnya hal yang berkaitan dengan hukuman disiplin atau pelanggaran berat, terdokumentasi dengan baik. Karya mempertanyakan apakah memutuskan hukuman cukup dengan isu.

"Saya tidak pernah diperiksa, di BAP, tidak pernah ditunjukkan kesalahan, makanya saya bilang mereka ini sebenarnya, kurang memahami atau tendensius, bisa nanti buka Undang-undang," ucap dia. 

"Apakah PTDH itu sewenang-wenang, apakah serta merta hanya dengan surat orang, tanpa diperiksa masuk begitu saja, tentu tidak dong. Disangkakan dulu baru terdakwa, dan terdakwa dulu baru terpidana. Tidak serta merta seolah-olah kini kembali ke orde baru, saya ini bukan tahanan politik, tanpa proses peradilan dijebloskan," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

100 Hektar Lahan Bekas Tambang di Kutai Timur Bakal Ditanami Jagung

100 Hektar Lahan Bekas Tambang di Kutai Timur Bakal Ditanami Jagung

Regional
Hipnotis dan Gasak Uang Warga di Pemalang, Seorang WNA Diburu Imigrasi

Hipnotis dan Gasak Uang Warga di Pemalang, Seorang WNA Diburu Imigrasi

Regional
Sejumlah Nama Mundur dari Bursa Pilkada di PKB Brebes, Ini Alasannya

Sejumlah Nama Mundur dari Bursa Pilkada di PKB Brebes, Ini Alasannya

Regional
Saat Kabupaten Grobogan Pecahkan Rekor MURI, Panen Padi Pakai Ani-ani Terbanyak

Saat Kabupaten Grobogan Pecahkan Rekor MURI, Panen Padi Pakai Ani-ani Terbanyak

Regional
Puting Beliung Jebol 4 Rumah di Babel, Warga di Pesisir Diminta Waspada

Puting Beliung Jebol 4 Rumah di Babel, Warga di Pesisir Diminta Waspada

Regional
Takut Menanjak, Truk Terguling di Kawasan Wisata Danau Sipin Jambi

Takut Menanjak, Truk Terguling di Kawasan Wisata Danau Sipin Jambi

Regional
Talut Setinggi 10 Meter di Solo Longsor, Bapak dan Anak Tewas Tertimbun

Talut Setinggi 10 Meter di Solo Longsor, Bapak dan Anak Tewas Tertimbun

Regional
Mertua Perkosa Menantu yang Terbaring Sakit di Riau

Mertua Perkosa Menantu yang Terbaring Sakit di Riau

Regional
Anak Anggota DPRD Kupang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Waria

Anak Anggota DPRD Kupang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Waria

Regional
Danau Kaco di Jambi: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Cara Menuju

Danau Kaco di Jambi: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Cara Menuju

Regional
Warga Temukan Bayi Orangutan Tersesat di Kayong Utara, Alami Demam dan Dehidrasi

Warga Temukan Bayi Orangutan Tersesat di Kayong Utara, Alami Demam dan Dehidrasi

Regional
Hujan Deras 2 Jam, Alun-alun dan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Lebak Kebanjiran

Hujan Deras 2 Jam, Alun-alun dan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Lebak Kebanjiran

Regional
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu di Tebing Tinggi

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu di Tebing Tinggi

Regional
Terlambat Divaksin, 3 Warga Sumbawa NTB Meninggal Digigit Anjing Rabies

Terlambat Divaksin, 3 Warga Sumbawa NTB Meninggal Digigit Anjing Rabies

Regional
4 Saksi dari Ponpes Al-Aziziyah Lombok Barat Diperiksa Buntut Kematian Santriwati

4 Saksi dari Ponpes Al-Aziziyah Lombok Barat Diperiksa Buntut Kematian Santriwati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com