www.kompas.com
Pemerintah Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah Karya Septianus Batee, SSTP.,M.A.P., kepadanya dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-246, Tahun 2024, tanggal 28 Juni 2024, demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kota Gunungsitoli, Orani Wilfrid Lase, SH di kantornya, Senin (1/7/2024).(HENDRIK YANTO HALAWA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+