BATAM, KOMPAS.com-Mahmoud Abdelazis Mohamed, warga negara Mesir yang menjadi terdakwa kasus pencemaran lingkungan, mangkir dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (27/6/2024).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam Welly Indrianto menyatakan, mangkirnya Mahmoud menyebabkan pembacaan vonis ditunda sampai Kamis (4/7/2023).
Mahmoud yang merupakan kapten kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, tidak pernah menjadi tahanan.
"Untuk status terdakwa memang tidak dilakukan penahanan, dia bukan tahanan kota atau tahanan rumah. Hal ini sudah dimulai sejak penyelidikan, penuntutan di Kejaksaan dan kami hanya melanjutkan," paparnya ditemui di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/6/2024)
Baca juga: Nasib 21 Kru Kapal MT Arman 114 Tak Jelas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Paspor
Dalam proses sidang, ketidakhadiran terdakwa berasal dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyebut terdakwa tidak menggubris surat pemanggilan sidang yang sebelumnya telah dikirim melalui kuasa hukum.
Mendapatkan keterangan ini, hakim disebut sempat menanyakan mengenai keberadaan terdakwa kepada kuasa hukum yang hadir di persidangan.
"Namun kuasa hukum juga menjawab tidak mengetahui posisi kliennya. Bahkan dalam sidang mereka menyebut tidak bisa menghubungi terdakwa," lanjutnya.
Untuk itu, hakim kemudian meminta JPU agar kembali melakukan pemanggilan.
Apabila terdakwa menolak, maka JPU disarankan agar segera melakukan pemanggilan paksa.
Mengenai proses persidangan, Welly menyebut terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengingat bahwa kapal dan kru merupakan WNA. Saya merasa majelis hakim memiliki pertimbangan untuk putusan ini. Dalam kasus seperti ini, perusahaan juga wajib mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Batam Rawan Penyelundupan, Patroli Laut Digencarkan
Terpisah, Kuasa hukum terdakwa Daniel Samosir menolak berkomentar lebih lanjut mengenai status kliennya yang saat ini diduga telah meninggalkan Batam.
Dia juga menolak berkomentar mengenai keberadaan kliennya yang disebut tidak dapat dihubungi.
"Untuk saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh, karena sesuai dengan persidangan, Kamis (27/6/2024) Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan kepada. Jadi untuk perkembangan informasi selanjutnya kita lihat saja di persidangan m tanggal 4 Juli 2024. Demikian yang bisa saya sampaikan," singkatnya saat membalas konfirmasi yang dilayangkan melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/6/2024).
Hal senada juga dilakukan Kejaksaan Negeri Batam, yang menolak memberikan keterangan lebih lanjut, terutama mengenai status terdakwa yang belum ditahan hingga saat ini.
Kejari Batam juga belum dapat memberikan komentar apapun, terkait pencarian terdakwa yang mangkir dalam proses putusan sidang kasus pencemaran lingkungan.
Saat berusaha ditemui, Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta meminta agar menjadwalkan kembali pertemuan untuk konfirmasi terkait kasus Super Tanker MT Arman 114 yang saat ini tengah berjalan proses persidangannya.
"Kami koordinasi dulu dengan pimpinan. Saat ini kami belum bisa menjawab pertanyaan apapun. Mungkin bisa dijadwalkan kembali lain waktu," singkatnya saat ditemui di Kejari Batam.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Jadi Buron
Sebelumnya, kasus yang melibatkan terdakwa berawal dari penangkapan aktifitas pembuangan limbah di perairan Laut Natuna Utara oleh Bakamla RI, setelah mendapati super tanker MT Arman 114 melakukan aktivitas pemindahan muatan secara ilegal dari satu kapal ke kapal lain, Jumat (7/7/2023) silam.
Diketahui kapal bermuatan Light Crude Oil (LCO) 272.569 metric ton ini, melakukan aktivitas ilegal dengan kapal berbendera Kamerun, MT STinos, yang berhasil kabur, dan berakibat pembuangan limbah di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedua kapal ini, berusaha mengelabui petugas dengan melakukan pengelabuan automatic identification system (AIS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.