Hal senada juga dilakukan Kejaksaan Negeri Batam, yang menolak memberikan keterangan lebih lanjut, terutama mengenai status terdakwa yang belum ditahan hingga saat ini.
Kejari Batam juga belum dapat memberikan komentar apapun, terkait pencarian terdakwa yang mangkir dalam proses putusan sidang kasus pencemaran lingkungan.
Saat berusaha ditemui, Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta meminta agar menjadwalkan kembali pertemuan untuk konfirmasi terkait kasus Super Tanker MT Arman 114 yang saat ini tengah berjalan proses persidangannya.
"Kami koordinasi dulu dengan pimpinan. Saat ini kami belum bisa menjawab pertanyaan apapun. Mungkin bisa dijadwalkan kembali lain waktu," singkatnya saat ditemui di Kejari Batam.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir Panggilan, Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Jadi Buron
Sebelumnya, kasus yang melibatkan terdakwa berawal dari penangkapan aktifitas pembuangan limbah di perairan Laut Natuna Utara oleh Bakamla RI, setelah mendapati super tanker MT Arman 114 melakukan aktivitas pemindahan muatan secara ilegal dari satu kapal ke kapal lain, Jumat (7/7/2023) silam.
Diketahui kapal bermuatan Light Crude Oil (LCO) 272.569 metric ton ini, melakukan aktivitas ilegal dengan kapal berbendera Kamerun, MT STinos, yang berhasil kabur, dan berakibat pembuangan limbah di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kedua kapal ini, berusaha mengelabui petugas dengan melakukan pengelabuan automatic identification system (AIS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.