SEMARANG, KOMPAS.com - Bareskrim Polri memburu 2 DPO pelaku judi online yang berperan sebagai bandar di luar negeri. Saat ini, 9 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Para tersangka yang ditangkap itu merupakan para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.
Penyidik Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, dua bandar yang masuk DPO merupakan perwakilan Asia.
"Kedua orang yang DPO setelah kami analisa merupakan bandar perwakilan dari Asia," kata dia di Kejari Semarang, Jumat (28/6/2024).
Dia mengatakan para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan.
Baca juga: MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online
"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia. Yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita, yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian," kata Bambang.
Para tersangka yang telah diamankan berperan melakukan transaksi. Baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs itu.
Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah milik bank yang ada di Indonesia. Dari aktivitas judi online itu omset yang didapatkan mencapai Rp 15 miliar per bulan
"Kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM-nya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp 700 juta," sebutnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan, para tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti.
"Siang ini kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.