PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang Ibu rumah tangga berinisial ML alias Milza (40) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Pelaku tepergok menyimpan paketan sabu 8,20 gram di dalam penanak nasi atau rice cooker merek Cosmos warna putih di atas meja dapur rumahnya.
"Pelaku diamankan saat di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan dengan barang bukti sabu."
Demikian kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Kurir 13 Kg Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Saat penggeledahan pada Rabu 26 Juni 2024 malam, tim berhasil mengamankan sebungkus plastik bening ukuran sedang, dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.
"Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku dengan berat bruto 8,20 gram," ujar Jojo.
Selain mengamankan sejumlah paket sabu, tim Satresnarkoba juga mengamankan satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam, dan sebuah handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI Noṃor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Jojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.