Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Restribusi Pasar, Pejabat di Aceh Besar Divonis Bebas

Kompas.com - 28/06/2024, 11:11 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang menjadi terdakwa korupsi retribusi pasar. 

Vonis atau putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Saptika Handini.

Terdakwa atas nama Muslim menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Muslim juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020 dan 2021.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Majelis hakim menyatakan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan Muslim melakukan tindak pidana retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim, Kamis (27/6/2024), seperti dilansir Antara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut terdakwa Muslim dengan hukum enam tahun dan enam bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 545,18 juta.

Selain menuntut pidana penjara, JPU menuntut umum membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca juga: Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.

Terdakwa, kata JPU, memerintahkan saksi MS, MH, KH, dan MN mengutip retribusi berkisar Rp 3.000 hingga Rp 8.000 per los setiap hari.

Selain itu, terdakwa juga mengutip uang parkir, toilet pasar, serta lainnya.

Setelah mengutip, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pengutipan tersebut ke kas daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 545,18 juta," kata JPU.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Regional
Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi 'Paving Block'

Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi "Paving Block"

Regional
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Regional
Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Regional
SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

Regional
Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Regional
Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Regional
Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Regional
Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Regional
Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Regional
Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Regional
Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Regional
Angka Stunting Masih Jauh dari Target, Menko PMK: Paling Tidak Bisa di bawah 20 Persen

Angka Stunting Masih Jauh dari Target, Menko PMK: Paling Tidak Bisa di bawah 20 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com