DOMPU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Syarifudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2017-2020.
Penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Senin (13/5/2024) itu dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Bukti tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan fakta yang terungkap selama persidangan perkara atas nama Musmuliadin dan Uswah. Mereka adalah mantan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.
"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu
Joni mengungkapkan, selama menjabat tersangka, Syarifudin bertidak selaku pengguna anggaran pada Dishub Dompu periode 2017-2020.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan, yakni memiliki peran bekerja sama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah.
Baca juga: 8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies
Tersangka Syarifudin menandatangani dokumen pertanggungjawaban berupa kuitansi fiktif yang dibuat terdakwa Musmuliadin dan Uswah atas belanja barang dan jasa pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.
"Kwitansi itu tidak dilengkapi nota penyedia, tidak memiliki nama toko dan stempel," ujarnya.
Adapun kerugian keuangan negara yang ditemukan akibat tindakan tersangka selama menjabat periode 2017-2020 tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.
Tersangka Syarifudin kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
"Adapun kerugian negaranya dalam perkara korupsi ini sebesar Rp 1,2 miliar," kata Joni Eko Waluyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.