Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur AMG Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Kompas.com - 06/01/2024, 11:14 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram atas kasus korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amar putusan pidana tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat (5/1/2024) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Po Suwandi oleh karena itu dengan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Kepala Cabang AMG Divonis 14 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 17,7 miliar. Penetapan uang pengganti ini merujuk pada hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar.

Apabila dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.

"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama 6 tahun," ucap Kurniasih.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur Jadi Saksi Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum menggunakan uang titipan senilai Rp 820 juta dari terdakwa Po Suwandi saat perkara masih dalam tahap penyidikan masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," kata Kurniasih.

Hakim menyampaikan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama dengan pembacaan dakwaan yang terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor NTB menjatuhkan vonis pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, NTB, Rinus Adam Wakum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com