Salin Artikel

Direktur AMG Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram atas kasus korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amar putusan pidana tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat (5/1/2024) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Po Suwandi oleh karena itu dengan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 17,7 miliar. Penetapan uang pengganti ini merujuk pada hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar.

Apabila dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.

"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama 6 tahun," ucap Kurniasih.

Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum menggunakan uang titipan senilai Rp 820 juta dari terdakwa Po Suwandi saat perkara masih dalam tahap penyidikan masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," kata Kurniasih.

Hakim menyampaikan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama dengan pembacaan dakwaan yang terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor NTB menjatuhkan vonis pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, NTB, Rinus Adam Wakum.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/06/111408578/direktur-amg-divonis-13-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi-tambang-pasir-besi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke