Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

SORONG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan dua tersangka terkait dugaan perdagangan hewan dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya. Diduga, dua tersangka itu hendak menjual satwa itu ke luar Papua.

Kedua tersangka tersebut yakni WH (29) dan ST (27). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kompleks Pahlawan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (30/6/2023).

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung nuri bayan, satu ekor nuri sangir hitam.

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari penangkapan terhadap remaja yang masih di bawah umur berinisial AW. Ia ditangkap di atas Kapal Sabuk Nusantara dengan barang bukti burung perkici pelangi.

Direktur Kepolisian Air Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada penjualan satwa dilindungi. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang menjadi tempat penyimpanan burung yang dilindungi.

"Yang pasti mereka menjual karena kita mendapat informasi dijual melalui media sosial. Setelah kita pelajari para pelaku ditangkap beserta barang bukti," ungkapnya.

"Kita sudah tetapkan dua tersangka, WH dan ST, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin memelihara dan menyimpan burung-murung tersebut. Keduanya kemudian diamankan di tahanan Dit Polair Polda," kata Budi di Sorong, Selasa (4/7/2023).

Budi menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Papua Barat Jhony Silaban mencatat, dari Januari hingga Juni 2023, BKSDA telah menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi sebanyak 1.171 ekor. Sebanyak 481 ekor hasil pengungkapan oleh Dit Polair Polda Papua Barat.

"Dari 1.171 individu satwa yang berhasil digagalkan penyelundupannya ke luar Papua, BKSDA berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Jhony.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/04/091206878/polisi-tetapkan-2-tersangka-perdagangan-satwa-dilindungi-di-sorong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke