Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Nyamar Jadi Ojol

Kompas.com - 20/05/2024, 19:03 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.COM - Empat spesialis pencuri motor matik di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Empat pelaku berinisial FR, YP, AP, dan DF ditangkap berdasarkan dua laporan polisi di dua polsek berbeda di Kepri.

Baca juga: Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

 

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini kerap menggunakan jaket salah satu aplikasi ojek online.

Baca juga: Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Modus ini digunakan oleh para pelaku untuk menghindari kecurigaan warga sekitar atas gerak gerik komplotan ini saat mengawasi motor sasarannya.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, mengatakan, dari hasil penangkapan keempat pelaku ini, pihaknya turut mengamankan 36 unit sepeda motor matik yang disimpan di empat lokasi penampungan sementara.

"Awal pengungkapan komplotan ini berawal dari penangkapan pelaku YP pada, Selasa (7/5/2024) lalu. Dari sana kita kembangkan dan mendapatkan identitas tiga pelaku lain. Pelaku kerap menyamar jadi ojol, pura-pura cari alamat untuk menghindari kecurigaan akan tindakan mereka," kata Adip di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024).

Pelaku YP ditembak karena berusaha melarikan diri.

Berdasarkan keterangan YP, petugas kemudian mengamankan pelaku FR yang berperan sebagai eksekutor di beberapa lokasi berbeda di Kota Batam.

Kemudian, polisi menangkap pelaku AP dan DF, yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan motor, serta mencari pembeli motor curian tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 36 motor matik yang merupakan motor hasil curian sejak 2023 lalu.

Atas perbuatannya, FR dan YP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, AP dan DF dijerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Bagi warga yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke Mapolda Kepri untuk mengecek sepeda motor miliknya dengan membawa surat-surat kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com