PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Khariq dilaporkan terkait konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal (UKT).
Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Universitas Riau.
"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Baca juga: Biaya Kuliah di ITB 2024, UKT Paling Mahal Rp 14,5 Juta
Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.
Pada momen itu, Khariq menyebut sekaligus membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.
Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.
"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," ujar dia.
Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, ini dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.
Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.
Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.
Baca juga: Biaya Kuliah UKT UI 2024, Capai Rp 20 Juta Per Semester
"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.
Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri. Mahasiswa tersebut, dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.
Rektor Universitas Riau, Sri Indarti ketika dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.