PEKANBARU, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial AR (25) ditangkap polisi, karena menyebarkan video pacarnya tanpa busana, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku menyebarkan video korban di media sosial grup Facebook.
"Pelaku kami amankan karena menyebarkan video saat korban mandi tanpa busana," ujar Kosmos kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Bima yang Peras dan Sebar Video Bugil Pacarnya Seorang TKW
Alasan pelaku menyebarkan video korban, karena cintanya tidak direstui oleh orangtua sang pacar.
"Pelaku mengaku sakit hatilah intinya. Dia tidak terima ditinggalkan begitu saja oleh korban, karena tak direstui sama orangtua hubungannya," ungkap Kosmos.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban kenal lewat sebuah aplikasi cari jodoh pada 29 November 2023.
Sejak berkenalan, mereka semakin intens berkomunikasi. Akhirnya, mereka yang tinggal masih satu kabupaten, memutuskan berpacaran.
Pelaku dan korban juga ada bertemu, namun lebih sering berkomunikasi lewat WhatsApp.
Baca juga: Polisi Gadungan di Palembang Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Bugil
Suatu hari, pelaku dan korban video call. Korban saat itu sedang mandi tanpa busana.
"Pada saat video call, pelaku rupanya merekam layar video tanpa sepengetahuan korban," kata Kosmos.
Setelah menjalani hubungan asmara sampai dengan April 2024, ternyata orangtua si perempuan tak setuju atau tidak merestui.