KOMPAS.com - Tim Puma I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang pria berinisial AH, Selasa (6/2/2024).
Pria 27 tahun warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, itu ditangkap karena nekat memeras uang kekasihnya berinisial MA yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW).
Pelaku memeras dengan modus mengancam akan menyebar rekaman video bugil korban di media sosial.
Baca juga: Kasus Siswi SMA di NTT Bunuh Diri karena Video Bugil Tersebar, 2 Orang Diperiksa
"Pelaku ditangkap Selasa siang kemarin di rumahnya," kata Kasubsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Nasrun mengatakan, pelaku awalnya mengajak korban melakukan panggilan video tanpa busana.
Saat percakapan berlangsung, pelaku secara diam-diam merekam dan menjadikan dokumen tersebut sebagai senjata untuk memeras uang korban.
Korban yang ketakutan aibnya disebar di media sosial kemudian menuruti semua permintaan AH, salah satunya mengirim sejumlah uang.
Kejadian tersebut terus berulang hingga suatu waktu korban tak bisa menuruti keinginan korban karena belum mendapat gaji.
Baca juga: Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Jadi Tersangka
"Karena tidak dituruti pelaku lalu menyebar rekaman video korban ke media sosial," ungkapnya.
Keberatan atas tindakan pelaku, lanjut Nasrun, korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bima Kota.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dilakukan, Tim Puma I menangkap AH di rumahnya.
Saat ini AH diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diamankan di polres dan sekarang sedang dalam pemeriksaan," kata Nasrun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.