Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Diminta Putus, Pemuda di Sumsel Sebar Video Bugil Pacar di Medsos

Kompas.com - 14/02/2023, 20:33 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, inisial ZE (21) ditangkap polisi lantaran telah menyebarkan video bugil pacarnya sendiri di media sosial.

Kasus itu terungkap setelah PE (15) yang menjadi korban membuat laporan di Polres Musi Rawas. Dari laporan tersebut, tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, ZE dan PE telah menjalin asmara lebih dari satu tahun. Selama pacaran, keduanya kerap saling komunikasi melalui video call di WhatsApp.

Baca juga: Tangkapan Layar Video Bugil Mirip Anggota DPRD Tarakan Tersebar, Dijadikan Sarana Pemerasan

Saat video call berlangsung, ZE pun merayu korban untuk melepaskan pakaian yang ia kenakan.

Tanpa diketahui, ZE rupanya merekam korban yang saat itu tak mengenakan pakaian.

“Namun, beberapa waktu belakangan korban minta putus karena hubungan mereka tidak direstui oleh orangtua korban,” ujar Indra, Senin (14/2/2023).

Baca juga: Ditanya Soal Kesaksian Kabiro Humas Unila, Karomani Naik Pitam: Dia Bohong, Yang Mulia!

Karena hubungan mereka tak disetujui, PE tak mau lagi ditelepon pelaku. Hal itu ternyata membuat ZE marah dan menyebarkan video bugil korban melalui akun media sosial yang ia miliki.

“Selama ini video itu sengaja disimpan pelaku untuk mengancam korban,” beber dia.

Sementara itu, tersangka ZI mengakui perbuatannya. Menurutnya, ibu korban selama ini tidak menyetujui hubungan mereka.

“Kami pacaran 1 tahun 3 bulan, lalu ibunya diminta putus, jadi pacar saya nurut. Video tersebut sengaja saya sebar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ZI dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com