LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendadak naik pitam saat ditanya majelis hakim terkait keterangan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
Emosi Karomani seperti memuncak lantaran menurutnya ada sejumlah kesaksian Budi Sutomo yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Dia bohong, Yang Mulia! Seharusnya dia dijadikan tersangka oleh KPK," seru Karomani di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023) sore.
Baca juga: Terungkap, Nama Karomani Dipakai untuk Menekan Orangtua Calon Mahasiswa Bayar Dana Infak
Bantahan tersebut disampaikan Karomani atas sejumlah pernyataan Budi Sutomo yang dihadirkan menjadi saksi dalam perkara suap PMB Unila.
Bahkan Karomani sempat diingatkan majelis hakim untuk menahan emosinya dan memaparkan apa saja keberatannya.
"Maaf saya emosi, Yang Mulia," kata Karomani.
Baca juga: Anggota Polri Titip Putrinya Masuk Kedokteran Unila, Bawa Rp 150 Juta Saat Bertamu ke Rumah Karomani
Beberapa keberatan Karomani di antaranya adalah pernyataan Budi Sutomo yang mengatakan Karomani meminta agar orang-orang kaya harus dipaksa untuk memberikan "infak" (kode uang suap di kasus PMB Unila).
"Saya tidak pernah mengatakan orang kaya harus dipaksa berinfak terkait penitipan mahasiswa," kata Karomani.
Kemudian Karomani juga mengatakan bahwa Budi Sutomo "bermain" sendiri atas titip menitip calon mahasiswa di Unila setiap tahun.
"Hampir setiap tahun dia menitipkan mahasiswa. Tidak pernah saya diperkenalkan kepada orangtua mahasiswa. Dia bermain sendiri. Nanti saya akan bongkar," kata Karomani.
Diberitakan sebelumnya, nama mantan rektor Universitas Lampung (Unila) diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menekan orangtua calon mahasiswa memberikan uang "infak" penjamin kelulusan masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Dugaan tersebut dilandasi kesaksian dua orangtua calon mahasiswa yang dihadirkan dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (14/2/2023).
Dua saksi itu yaitu Kepala Program Studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Unila Tugiyono, dan Evi Daryanti, seorang PNS di Pemda Tulang Bawang.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi tersebut mengaku tidak berkomunikasi secara langsung dengan terdakwa Karomani.
Keduanya selalu berhubungan dengan Kabiro Humas Unila Budi Sutomo, baik itu sebelum maupun setelah menyerahkan uang "infak".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.