LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) menyegel satu salon berinisial TS di Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (28/9/2023).
Kepala Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana kepada wartawan menyebutkan awalnya masyarakat lewat akun tiktok @satpolpplhokseumawe memberikan informasi salon tersebut kerap dijadikan lokasi pelanggaran syariat Islam.
“Lalu, ada warga yang melapor langsung dan melihat ada pria yang masuk ke salon itu. Kita datangi dan di lantai dua kita temukan pasangan non-muhrim,” kata Heri saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: 5 Remaja Aceh Diamankan Polisi Syariat Diduga Konsumsi Sabu di Lokasi Wisata
Pasangan itu lalu dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
Salah satu orang yang ditangkap, kata Heri, merupakan pekerja seks komersial.
“Ini masih penyelidikan, nanti kita lihat sanksi hukumnya, berapa kali cambuk sesuai dengan peraturan daerah,” katanya.
Baca juga: Jualan Siang Hari, Polisi Syariat Tangkap 3 Pria dan Pedagang Mi
Dia memastian salon itu ditutup sementara. Penyegelan telah dilakakukan didampingi Polisi Militer di Lhokseumawe.
“Kami apresiasi langkah masyarakat berani melaporkan. Kita tunggu terus informasi dari masyarakat, kami pastikan akan menangkap pelaku pelanggaran syariat Islam,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.