LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengeluarkan edaran tentang larangan warung kopi dan kafe untuk buka diatas pukul 00.00 WIB.
Edaran itu dikirim ke pemerintah kabupaten dan kota untuk ditindaklanjuti tertanggal 4 Agustus 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hishab (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe Herry Maulana menyebutkan, timnya sudah merazia seluruh kafe di Lhokseumawe sejak awal tahun.
“Kalau kita sudah duluan razia. Namun, SE gubernur itu memperuat posisi kita. Kita razia mulai warung, kafe, taman dan ruang publik. Tengah malam pukul 00.00 WIB, wajib tutup,” kata Herry saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Larang Non-muhrim Berduaan di Kendaraan
Dia menyebutkan, untuk Lhokseumawe juga dilarang pelajar dan mahasiswa berkeliaran hingga dini hari. Tujuannya untuk meminimalkan aksi kriminalitas yang menimbulkan korban.
“Memang masih ada warung yang buka tengah malam. Tapi, jumlahnya sudah berkurang dari hari ke hari,” katanya.
Untuk Lhokseumawe, sambungnya, kota ini menjadi kota pendidikan karena terdapat tiga perguruan tinggi negeri dan belasan perguruan tinggi swasta.
“Banyak mahasiswa dari luar daerah, dan banyak orang tuanya menghubungi kami untuk berterima kasih mempersempit ruang gerak pelajar dan mahasiswa hingga tengah malam,” katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum 00.00 WIB
Selama ini, sambung Herry, jika ada pelanggaran syariat Islam di warung kopi, maka Satpol PP dan WH LHokseumawe akan melakukan penyegelan.
“Itu khusus yang melanggar saja. Kalau warga yang ditangkap, maka akan dibina akhlaknya,” pungkas Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.