Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Larang Non-muhrim Berduaan di Kendaraan

Kompas.com - 11/08/2023, 23:26 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 per 4 Agustus 2023, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. 

Pada poin E surat edaran tersebut, dituliskan bahwa masyarakat, terutama pengusaha warung kopi, kafe dan sejenisnya, diminta membatasi usahanya agar tidak membuka usaha melewati  00.00 WIB.

Selain itu, kepada laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan.

"Imbauan gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan" kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh.

Baca juga: Pemilik Warung Kopi di Aceh Protes Aturan Harus Tutup Sebelum 00.00 WIB

Surat edaran ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Direktur Katahati Institute, sebuah lembaga pemerhati sosial dan politik, Raihal Fajri, mengatakan, SE ini belum memahami konteks Aceh.

“Pertama soal berduaan di atas kendaraan yang non muhrim itu sebenarnya bisa dilihat dari dua sisi, pertama, usaha ojek online yang menjadi mata pencaharian akan terganggu dan ini akan berimbas pada kondisi ekonomi masyarakat. Kedua, perempuan pengguna ojek online juga akan dibatasi ruang geraknya atau bahkan 'mati langkah' karena tidak bisa lagi menggunakan layanan ini baik untuk bekerja maupun keperluan lainnya seperti belanja kebutuhan sehari,” sebut Raihal, menjawab Kompas.com melalui layanan pesan Whatsapp, Jumat (11/8/2023).

Raihal menambahkan, SE ini kajiannya sangat tendensius dan cenderung mematikan pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Begitu membaca SE saya langsung teringat Aceh saat Darurat Militer, jam malam berlaku dengan batasan jadwal buka warkop, pemberitaan media disensor dan pembatasan ruang gerak perempuan,” katanya.

Baca juga: Warga Pertanyakan Aturan Warkop di Aceh Harus Tutup 00.00 WIB

Aturan itu juga dianggap bakal mematikan perputaran ekonomi di Aceh.

Berbeda halnya dengan Husnul Amalia Soleha, Ketua Koordinator Wilayah Korps Pelajar Islam Indonesia (PII)  Wati Aceh.

Bagi Husnul, surat Edaran Nomor 451/11286, bisa menjadi peringatan bagi masyarakat di Aceh, khususnya anak muda, yang dinilai terlihat kebablasan, selepas pandemi Covid-19.

“Kami dari koordinator Wilayah Korps PII Wati Aceh setuju dengan penerapan syariat Islam yang kaffah secara merata harus dilaksanakan oleh masyarakat Aceh. Jika ada hal yang kontra, tentunya akan ada solusi untuk mengatasi hal tersebut. Peran keluarga dan masyarakat sekitar untuk mendukung hal ini sangat diperlukan, agar anak anak muda bisa bersikap positif,” ujar Husnul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com