LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran tentang larangan pengusaha kafe untuk membuka usaha di atas pukul 00.00 WIB.
Pemilik TR Coffee Lhokseumawe, T Rudi Fatahul Hadi, tidak keberatan dengan surat edaran itu.
“Karena bisnis saya memang tutup pukul 00.00 WIB. Jadi, tidak ada masalah dengan bisnis saya. Umumnya kafe di Aceh memang tutup pukul 00.00 WIB,” sebut Rudi, saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum 00.00 WIB
Dia sudah membaca surat edaran itu dan merujuk edaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh.
“Saya pikir, MPU juga sudah mempertimbangkan pebisnis, sudah ideal tutup jam 00.00 WIB,” katanya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat, di Kota Lhokseumawe, Mamat Hamzah, menyebutkan, menutup kafe dini hari kebijakan yang didukung oleh masyarakat.
“Sekarang ini kan pedagang kaki lima yang berjualan hingga pagi hari. Itu pun tidak banyak jumlahnya. Ini akan berdampak pada pendatang, jika butuh makan tengah malam bagaimana, warung tidak satu pun buka lagi,” terang Mamat.
Dia menyebutkan, kebijakan itu baiknya dikecualikan untuk pedagang kaki lima.
“Sehingga kaki lima bisa berjualan, kan kaki lima ini bukan tempat kumpul bayak orang,” pungkasnya.
Baca juga: Soal Penemuan Mayat Pria dan Perempuan Muda Dalam Mobil di Aceh, Diduga Keracunan Gas dari AC
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki per 4 Agustus 2023 mengeluarkan edaran tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat Aceh.
Poin yang menjadi sorotan dalam kebijakan itu yakni kafe dan warung kopi harus tutup pukul 00.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.