Salin Artikel

Warga Pertanyakan Aturan Warkop di Aceh Harus Tutup 00.00 WIB

Pemilik TR Coffee Lhokseumawe, T Rudi Fatahul Hadi, tidak keberatan dengan surat edaran itu.

“Karena bisnis saya memang tutup pukul 00.00 WIB. Jadi, tidak ada masalah dengan bisnis saya. Umumnya kafe di Aceh memang tutup pukul 00.00 WIB,” sebut Rudi, saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Dia sudah membaca surat edaran itu dan merujuk edaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh.

“Saya pikir, MPU juga sudah mempertimbangkan pebisnis, sudah ideal tutup jam 00.00 WIB,” katanya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat, di Kota Lhokseumawe, Mamat Hamzah, menyebutkan, menutup kafe dini hari kebijakan yang didukung oleh masyarakat.

“Sekarang ini kan pedagang kaki lima yang berjualan hingga pagi hari. Itu pun tidak banyak jumlahnya. Ini akan berdampak pada pendatang, jika butuh makan tengah malam bagaimana, warung tidak satu pun buka lagi,” terang Mamat.

Dia menyebutkan, kebijakan itu baiknya dikecualikan untuk pedagang kaki lima.

“Sehingga kaki lima bisa berjualan, kan kaki lima ini bukan tempat kumpul bayak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki per 4 Agustus 2023 mengeluarkan edaran tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi aparatur sipil negara dan masyarakat Aceh.

Poin yang menjadi sorotan dalam kebijakan itu yakni kafe dan warung kopi harus tutup pukul 00.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/163017978/warga-pertanyakan-aturan-warkop-di-aceh-harus-tutup-0000-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke