PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Kabupaten Muara Enim bernama Slamet Widodo (38) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena telah mengoplos gas subsidi ukuran 3 kilogram menjadi tabung gas biru nonsubsidi berukuran 12 kilogram.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 122 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 60 tabung gas ukuran 12 kilogram dari gudang milik tersangka yang berada di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terbongkar setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka di Beberapa Daerah, Ini Akar Penyebabnya
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti dengan menggerebek gudang milik tersangka yang berada di samping rumahnya.
“Di sana, kami mendapatkan ratusan tabung elpiji 3 kilogram yang kosong dan puluhan tabung elpiji biru yang beberapa diantaranya berisi,” kata Yudha, Rabu (9/8/20230).
Selain tabung gas, polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Saat timbangan hingga satu unit mobil pikap Grand Max juga kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Pengakuan tersangka Slamet, dalam satu bulan ia dapat meraup keuntungan Rp 5,1 juta dari menjual elpiji 12 kilogram yang telah dioplos.
Baca juga: Penjelasan Bupati Lumajang soal Video Sidak Pangkalan Elpiji yang Jadi Polemik
Slamet sebelumnya mempelajari cara memindahkan isi tabung gas lewat tayangan Youtube. Ia kemudian mengeluarkan modal awal sebesar Rp 72.000 untuk membeli empat tabung gas ukuran 3 kilogram.