PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Kabupaten Muara Enim bernama Slamet Widodo (38) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan karena telah mengoplos gas subsidi ukuran 3 kilogram menjadi tabung gas biru nonsubsidi berukuran 12 kilogram.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 122 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 60 tabung gas ukuran 12 kilogram dari gudang milik tersangka yang berada di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terbongkar setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka di Beberapa Daerah, Ini Akar Penyebabnya
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti dengan menggerebek gudang milik tersangka yang berada di samping rumahnya.
“Di sana, kami mendapatkan ratusan tabung elpiji 3 kilogram yang kosong dan puluhan tabung elpiji biru yang beberapa diantaranya berisi,” kata Yudha, Rabu (9/8/20230).
Selain tabung gas, polisi juga menyita beberapa alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Saat timbangan hingga satu unit mobil pikap Grand Max juga kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Pengakuan tersangka Slamet, dalam satu bulan ia dapat meraup keuntungan Rp 5,1 juta dari menjual elpiji 12 kilogram yang telah dioplos.
Baca juga: Penjelasan Bupati Lumajang soal Video Sidak Pangkalan Elpiji yang Jadi Polemik
Slamet sebelumnya mempelajari cara memindahkan isi tabung gas lewat tayangan Youtube. Ia kemudian mengeluarkan modal awal sebesar Rp 72.000 untuk membeli empat tabung gas ukuran 3 kilogram.
Dari empat tabung itu, semuanya dimasukkan ke dalam tabung gas biru.
“Satu tabung saya jual Rp 200.000 di Muara Enim dan PALI. Jadi dalam satu bulan sekitar Rp 5,1 juta yang saya dapatkan,” ungkap Slamet.
Slamet selalu mengoplos gas subsidi tersebut di dalam gudang tanpa banyak diketahui warga. Tabung gas 3 kilogram didapatkan dari dua agen yang berada di Kabupaten PALI.
Baca juga: Pengakuan Pelajar yang Duel Maut di Palembang: Saya Risih Sering Ditantang
“Sebulan bisa sampai 40 tabung yang dioplos, itu dijual lagi ke warung-warung maupun kios,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Slamet dikenakan Pasal 55 tentang Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.