Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan, surat edaran Gubernur Aceh tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.
Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya, yakni kepada Satpol PP/WH Aceh dapat melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, serta kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
"Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Dan mengoptimalkan shalat jemaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau tempat umum Iain nya,” kata MTA.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum 00.00 WIB
Terakhir, MTA menuturkan, kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan syariat islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak.
Sebelumnya beberapa surat edaran berisikan hal senada juga pernah beredar di beberapa kabupaten dan kota di Aceh.
Seperti SE Bupati Bireun yang melarang pria dan wanita non-muhrim duduk satu meja di warung kopi.
Baca juga: Mayat Pria dan Wanita Ditemukan dalam Mobil Lexus di Aceh
Surat Edaran Walikota Lhokseumawe, yang melarang kaum perempuan duduk mengangkang di boncengan sepeda motor dan Surat Edaran oleh Wali Kota Banda Aceh yang melarang perempuan keluar rumah di 22.00 WIB.
Jauh sebelumnya ada Surat Edaran dari Bupati Aceh Barat yang mengharuskan perempuan menggunakan rok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.