Salin Artikel

Pj Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Larang Non-muhrim Berduaan di Kendaraan

Pada poin E surat edaran tersebut, dituliskan bahwa masyarakat, terutama pengusaha warung kopi, kafe dan sejenisnya, diminta membatasi usahanya agar tidak membuka usaha melewati  00.00 WIB.

Selain itu, kepada laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan.

"Imbauan gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan" kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh.

Surat edaran ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Direktur Katahati Institute, sebuah lembaga pemerhati sosial dan politik, Raihal Fajri, mengatakan, SE ini belum memahami konteks Aceh.

“Pertama soal berduaan di atas kendaraan yang non muhrim itu sebenarnya bisa dilihat dari dua sisi, pertama, usaha ojek online yang menjadi mata pencaharian akan terganggu dan ini akan berimbas pada kondisi ekonomi masyarakat. Kedua, perempuan pengguna ojek online juga akan dibatasi ruang geraknya atau bahkan 'mati langkah' karena tidak bisa lagi menggunakan layanan ini baik untuk bekerja maupun keperluan lainnya seperti belanja kebutuhan sehari,” sebut Raihal, menjawab Kompas.com melalui layanan pesan Whatsapp, Jumat (11/8/2023).

Raihal menambahkan, SE ini kajiannya sangat tendensius dan cenderung mematikan pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Begitu membaca SE saya langsung teringat Aceh saat Darurat Militer, jam malam berlaku dengan batasan jadwal buka warkop, pemberitaan media disensor dan pembatasan ruang gerak perempuan,” katanya.

Aturan itu juga dianggap bakal mematikan perputaran ekonomi di Aceh.

Berbeda halnya dengan Husnul Amalia Soleha, Ketua Koordinator Wilayah Korps Pelajar Islam Indonesia (PII)  Wati Aceh.

Bagi Husnul, surat Edaran Nomor 451/11286, bisa menjadi peringatan bagi masyarakat di Aceh, khususnya anak muda, yang dinilai terlihat kebablasan, selepas pandemi Covid-19.

“Kami dari koordinator Wilayah Korps PII Wati Aceh setuju dengan penerapan syariat Islam yang kaffah secara merata harus dilaksanakan oleh masyarakat Aceh. Jika ada hal yang kontra, tentunya akan ada solusi untuk mengatasi hal tersebut. Peran keluarga dan masyarakat sekitar untuk mendukung hal ini sangat diperlukan, agar anak anak muda bisa bersikap positif,” ujar Husnul.


Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan, surat edaran Gubernur Aceh tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya, yakni kepada Satpol PP/WH Aceh dapat melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, serta kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

"Tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan. Dan mengoptimalkan shalat jemaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau tempat umum Iain nya,” kata MTA.

Terakhir, MTA menuturkan, kepada para ASN dan masyarakat, Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan syariat islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak.

Sebelumnya beberapa surat edaran berisikan hal senada juga pernah beredar di beberapa kabupaten dan kota di Aceh.

Seperti SE Bupati Bireun yang melarang pria dan wanita non-muhrim duduk satu meja di warung kopi.

Surat Edaran Walikota Lhokseumawe, yang melarang kaum perempuan duduk mengangkang di boncengan sepeda motor dan Surat Edaran oleh Wali Kota Banda Aceh yang melarang perempuan keluar rumah di 22.00 WIB.

Jauh sebelumnya ada Surat Edaran dari Bupati Aceh Barat yang mengharuskan perempuan menggunakan rok. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/232605278/pj-gubernur-aceh-keluarkan-edaran-larang-non-muhrim-berduaan-di-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke