BANDA ACEH, KOMPAS.com-Pemilik warung kopi 24 jam di Banda Aceh resah dengan adanya surat edaran dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Dalam surat itu, Marzuki melarang warung kopi di Aceh masih beroperasi setelah 00.00 WIB.
Larang itu dianggap pemilik warung kopi bakal merugikan usahanya.
"Kalau warung kopi harus buka hingga pukul 00.00 wib itu jelas merugikan kami pelaku usaha warung kopi. Dampaknya sudah pasti saya juga harus memberhentikan karyawan yang selama ini kami buka 24 jam," kata Budi, salah satu pemilik warung kopi 24 jam di Banda Aceh saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Warga Pertanyakan Aturan Warkop di Aceh Harus Tutup 00.00 WIB
Soal kekhawatiran adanya pelanggaran Syariat Islam di warung kopi yang masih buka hingga dini hari, Budi berpendapat seharusnya pemerintah meningkatkan pengawasan.
Sedangkan dengan adanya aturan tersebut, warung yang tetap taat dengan aturan jadi merugi.
"Kebijakan itu bukan solusi, seharusnya jika ada warung yang melanggar itu saja yang ditindak bukan membuat aturan menutup warung kopi, saya tidak sepakat itu," ujarnya.
Terbitnya surat edaran dari Marzuki turut dikritisi Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Askalani.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum 00.00 WIB
Ketimbang membuat aturan yang dipandang bisa merugikan pelaku usaha, Marzuki diminta fokus dengan pemberantasan korupsi di Aceh.
"Persoalan korupsi di Aceh semakin leluasa dilakukan pejabat, kenapa yang diatur hanya terkait soal orang mencari rezeki sementara perilaku korupsinya makin tinggi dan semakin sangat leluasa dilakukan," kata Askalani saat diwawancarai.