Salin Artikel

Pemilik Warung Kopi di Aceh Protes Aturan Harus Tutup Sebelum 00.00 WIB

Dalam surat itu, Marzuki melarang warung kopi di Aceh masih beroperasi setelah 00.00 WIB.

Larang itu dianggap pemilik warung kopi bakal merugikan usahanya.

"Kalau warung kopi harus buka hingga pukul 00.00 wib itu jelas merugikan kami pelaku usaha warung kopi. Dampaknya sudah pasti saya juga harus memberhentikan karyawan yang selama ini kami buka 24 jam," kata Budi, salah satu pemilik warung kopi 24 jam di Banda Aceh saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Soal kekhawatiran adanya pelanggaran Syariat Islam di warung kopi yang masih buka hingga dini hari, Budi berpendapat seharusnya pemerintah meningkatkan pengawasan.

Sedangkan dengan adanya aturan tersebut, warung yang tetap taat dengan aturan jadi merugi.

"Kebijakan itu bukan solusi, seharusnya jika ada warung yang melanggar itu saja yang ditindak bukan membuat aturan menutup warung kopi, saya tidak sepakat itu," ujarnya.

Pj Gubernur Aceh diminta fokus saja ke pemberantasan korupsi

Terbitnya surat edaran dari Marzuki turut dikritisi Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Askalani. 

Ketimbang membuat aturan yang dipandang bisa merugikan pelaku usaha, Marzuki diminta fokus dengan pemberantasan korupsi di Aceh. 

"Persoalan korupsi di Aceh semakin leluasa dilakukan pejabat, kenapa yang diatur hanya terkait soal orang mencari rezeki sementara perilaku korupsinya makin tinggi dan semakin sangat leluasa dilakukan," kata Askalani saat diwawancarai.


Aturan pembatasan waktu operasi tempat usaha, juga dipandang Askalani bertentangan dengan karakteristik warga Aceh. 

Dia merasa selama ini warung kopi yang jadi tempat berkumpulnya orang di Aceh turut menjadi lokasi kegiatan positif.

"Bahkan sekarang banyak pengajian dilakukan di warung kopi, diskusi dan berbagai kegiatan positif tempatnya itu di warung kopi," sebut Askalani.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya meminta warung kopi tutup sebelum 00.00 WIB.

Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh ditandatangani pada 4 Agustus 2023.

"Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran Syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya adzan; serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB," kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Dalam surat itu, Marzuki meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh menggelar patroli rutin untuk penegakan aturan tersebut.

Pelaku usaha juga diimbau untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat di tempat usaha.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/09/220807478/pemilik-warung-kopi-di-aceh-protes-aturan-harus-tutup-sebelum-0000-wib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke