BANDA ACEH, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 per 4 Agustus 2023, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
Pada poin E surat edaran tersebut, dituliskan bahwa masyarakat, terutama pengusaha warung kopi, kafe dan sejenisnya, diminta membatasi usahanya agar tidak membuka usaha melewati 00.00 WIB.
Selain itu, kepada laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan.
"Imbauan gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan" kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh.
Baca juga: Pemilik Warung Kopi di Aceh Protes Aturan Harus Tutup Sebelum 00.00 WIB
Surat edaran ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Direktur Katahati Institute, sebuah lembaga pemerhati sosial dan politik, Raihal Fajri, mengatakan, SE ini belum memahami konteks Aceh.
“Pertama soal berduaan di atas kendaraan yang non muhrim itu sebenarnya bisa dilihat dari dua sisi, pertama, usaha ojek online yang menjadi mata pencaharian akan terganggu dan ini akan berimbas pada kondisi ekonomi masyarakat. Kedua, perempuan pengguna ojek online juga akan dibatasi ruang geraknya atau bahkan 'mati langkah' karena tidak bisa lagi menggunakan layanan ini baik untuk bekerja maupun keperluan lainnya seperti belanja kebutuhan sehari,” sebut Raihal, menjawab Kompas.com melalui layanan pesan Whatsapp, Jumat (11/8/2023).
Raihal menambahkan, SE ini kajiannya sangat tendensius dan cenderung mematikan pertumbuhan ekonomi Aceh.
“Begitu membaca SE saya langsung teringat Aceh saat Darurat Militer, jam malam berlaku dengan batasan jadwal buka warkop, pemberitaan media disensor dan pembatasan ruang gerak perempuan,” katanya.
Baca juga: Warga Pertanyakan Aturan Warkop di Aceh Harus Tutup 00.00 WIB
Aturan itu juga dianggap bakal mematikan perputaran ekonomi di Aceh.
Berbeda halnya dengan Husnul Amalia Soleha, Ketua Koordinator Wilayah Korps Pelajar Islam Indonesia (PII) Wati Aceh.
Bagi Husnul, surat Edaran Nomor 451/11286, bisa menjadi peringatan bagi masyarakat di Aceh, khususnya anak muda, yang dinilai terlihat kebablasan, selepas pandemi Covid-19.
“Kami dari koordinator Wilayah Korps PII Wati Aceh setuju dengan penerapan syariat Islam yang kaffah secara merata harus dilaksanakan oleh masyarakat Aceh. Jika ada hal yang kontra, tentunya akan ada solusi untuk mengatasi hal tersebut. Peran keluarga dan masyarakat sekitar untuk mendukung hal ini sangat diperlukan, agar anak anak muda bisa bersikap positif,” ujar Husnul.