Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pj Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Larang Non-muhrim Berduaan di Kendaraan

Kompas.com - 11/08/2023, 23:26 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 per 4 Agustus 2023, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh. 

Pada poin E surat edaran tersebut, dituliskan bahwa masyarakat, terutama pengusaha warung kopi, kafe dan sejenisnya, diminta membatasi usahanya agar tidak membuka usaha melewati  00.00 WIB.

Selain itu, kepada laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan.

"Imbauan gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan" kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh.

Baca juga: Pemilik Warung Kopi di Aceh Protes Aturan Harus Tutup Sebelum 00.00 WIB

Surat edaran ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Direktur Katahati Institute, sebuah lembaga pemerhati sosial dan politik, Raihal Fajri, mengatakan, SE ini belum memahami konteks Aceh.

“Pertama soal berduaan di atas kendaraan yang non muhrim itu sebenarnya bisa dilihat dari dua sisi, pertama, usaha ojek online yang menjadi mata pencaharian akan terganggu dan ini akan berimbas pada kondisi ekonomi masyarakat. Kedua, perempuan pengguna ojek online juga akan dibatasi ruang geraknya atau bahkan 'mati langkah' karena tidak bisa lagi menggunakan layanan ini baik untuk bekerja maupun keperluan lainnya seperti belanja kebutuhan sehari,” sebut Raihal, menjawab Kompas.com melalui layanan pesan Whatsapp, Jumat (11/8/2023).

Raihal menambahkan, SE ini kajiannya sangat tendensius dan cenderung mematikan pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Begitu membaca SE saya langsung teringat Aceh saat Darurat Militer, jam malam berlaku dengan batasan jadwal buka warkop, pemberitaan media disensor dan pembatasan ruang gerak perempuan,” katanya.

Baca juga: Warga Pertanyakan Aturan Warkop di Aceh Harus Tutup 00.00 WIB

Aturan itu juga dianggap bakal mematikan perputaran ekonomi di Aceh.

Berbeda halnya dengan Husnul Amalia Soleha, Ketua Koordinator Wilayah Korps Pelajar Islam Indonesia (PII)  Wati Aceh.

Bagi Husnul, surat Edaran Nomor 451/11286, bisa menjadi peringatan bagi masyarakat di Aceh, khususnya anak muda, yang dinilai terlihat kebablasan, selepas pandemi Covid-19.

“Kami dari koordinator Wilayah Korps PII Wati Aceh setuju dengan penerapan syariat Islam yang kaffah secara merata harus dilaksanakan oleh masyarakat Aceh. Jika ada hal yang kontra, tentunya akan ada solusi untuk mengatasi hal tersebut. Peran keluarga dan masyarakat sekitar untuk mendukung hal ini sangat diperlukan, agar anak anak muda bisa bersikap positif,” ujar Husnul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com