Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direksi dan Komisaris Kompak Lakukan Kejahatan Perbankan, 12 Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/10/2023, 16:20 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kejahatan perbankan di Bank Arfindo, sebuah bank swasta yang beroperasi di Papua Barat. Sebanyak 10 tersangka merupakan Dewan Direksi dan Kepala Cabang di bank tersebut, dua lainya merupakan pihak luar.

Para tersangka diduga menggelapkan uang sebesar Rp 345,8 miliar setelah dilakukan audit internal bank yang beroperasi di Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PM, direktur utama; JI sebagai direktur operasional; NAC saat itu menjabat sebagai komisaris dan saat ini menjabat direksi; AH, eks kepala Cabang Arfindo Sorong; SRA staf di Arfindo, serta; FL selaku supervisor di kantor Cabang Arfindo Sorong.

Baca juga: Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun

 

Kemudian IP staf di Arfindo; L eks kepala cabang Arfindo Sorong; SS pimpinan BPR Arfindo Fakfak dan; HS selaku direktur PT PSMS yang juga dulu merupakan orang dalam Bank Arfindo.

Kemudian pihak luar Bank Arfindo yakni SDE, direktur PT JMP dan LW selaku direktur CV RF.

"Masalah ini dilaporkan tahun 2023, pada Agustus 2023, penyidik menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 10 orang dalam Bank Perkreditan Arfindo dan dua tersangka dari pihak luar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua AKBP Robertus A Pandiangan, Senin (2/10/2023).

Para tersangka saat ini belum ditahan sejak ditetapkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua barat. Alasannya mereka dinilai koperatif.

"Selain masih dianggap koperatif alasan kita belum menahan tersangka karena masih dilakukan asset tracking terhadap aset-aset para tersangka, mengenai tindak pidana pencucian uang TPPU," kata AKBP Robertus.

Penyidik awalnya menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan. Setelah didalami kemudian ditemukan ada aliran dan serta kejahatan yang terdapat dalam UU Perbankan.

Para tersangka dikenai pasal primer Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.

Pelapor jadi tersangka

Dalam kasus dugaan penggelapan dana Bank Arfindo, pelapor, NAC selaku direksi Bank Arfindo, melaporkan ke polisi terkait kredit macet yang terjadi di bank tersebut.

NAC kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti terkait aliran dana yang ia nikmati bersama tersangka lain.

"NAC awalnya merupakan direksi yang membuat laporan terkait dengan kredit macet, setelah diselidiki ternyata ia juga menikmati uang tersebut saat masih menjabat sebagai komisaris," kata Robertus Pandiangan.

Bank Arfindo adalah bank swasta yang sahamnya berasal dari sejumlah pihak. Bank ini juga menghimpun dana dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk pinjaman dan deposito.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com