Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Kompas.com - 17/05/2024, 09:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan gadis bernama AR (25), karena dilaporkan menggelapkan uang perusahaan jasa pengiriman, J&T.

Laporan tersebut dilakukan oleh Juwita (35), selaku penanggung jawab kantor cabang J&T yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk RT 009, Sebatik Timur.

Selain bekerja sebagai tenaga administrasi di J&T, gadis yang tinggal di Jalan Bhakti Husada, Desa Sei Nyamuk, RT 002, Sebatik Timur ini, juga merupakan mahasiswi.

"Kita terima laporan pada Senin 13 Mei 2024. Pelapor dari J&T mengatakan mengalami kerugian lebih Rp 300 juta, karena diduga digelapkan oleh tersangka AR," ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Wisnu Bramantyo, saat dikonfirmasi Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Mahasiswi di Yogyakarta Tewas Diduga akibat Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat


Baca juga: Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, ASN Kantor Samsat Nunukan Rian Ariandi Divonis 7 Tahun Penjara

Kronologi kejadian

Awalnya, pada Selasa (14/5/2024), Juwita yang merupakan penanggung jawab J&T Sungai Nyamuk, dihubungi pihak perusahaan lantaran uang yang disetorkannya masih kurang Rp 66.485.108.

Pihak perusahaan meminta Juwita meneliti kembali laporan keuangan yang dibuat pada 7 Mei 2024, dan secepatnya melaporkan hasilnya.

Juwita, lantas menanyakan hal tersebut kepada AR, selaku admin atau penanggung jawab uang tersebut.

"AR menjawab kalau kartu ATM miliknya terblokir. Pelapor akhirnya memintanya segera memperbaiki ATM," ujar Wisnu lagi.

Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung

Namun, permasalahan keuangan yang sama kembali terjadi untuk laporan keuangan pada 8 dan 9 Mei 2024.

Ketika Juwita merekap ulang uang hasil COD, untuk dikirim ke perusahaan. Juwita menemukan ada kekurangan sebesar Rp 117.925.555.

"Pelapor kembali menanyakan kekurangan uang tersebut. Pelaku beralasan ATM miliknya masih terblokir, belum sempat diperbaiki karena saat itu kalender merah, dan bank baru buka pada hari Senin 13 Mei 2024," jelasnya.

Pelapor yang mengenal keluarga tersangka, berinisiatif menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung tersangka.

Baca juga: Saat Kepala Toko Indomaret di Tasikmalaya Gelapkan Uang Perusahaan Rp 87 Juta untuk Modal Judi Online...

Saat ditanyai kakak kandungnya perihal kurangnya uang perusahaan J&T, tersangka berterus terang ia telah mendepositkan uang tersebut, untuk bermain saham.

Juwita yang mengecek visual CCTV, melihat tersangka juga mengambil uang di brankas kantor J&T sebesar Rp 159.143.000 pada Jumat (10/5/2024).

"Kita amankan AR, dan kita sangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Wisnu.

Baca juga: Gelapkan Mobil, Personel Polisi di Buleleng Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Crazy Rich' Grobogan Joko Suranto Daftar Bakal Cagub Jateng di PSI

"Crazy Rich" Grobogan Joko Suranto Daftar Bakal Cagub Jateng di PSI

Regional
Soal Dugaan Jual Beli Seragam di SMP Kendal, Ombudsman Jateng Buka Suara

Soal Dugaan Jual Beli Seragam di SMP Kendal, Ombudsman Jateng Buka Suara

Regional
Sakit Hati Dihina Anak Yatim Piatu, Pria di Jambi Bunuh dan Buang Jasad Temannya ke Sungai

Sakit Hati Dihina Anak Yatim Piatu, Pria di Jambi Bunuh dan Buang Jasad Temannya ke Sungai

Regional
Kepala BP2MI Pantau 3 Jalur yang Biasa Jadi Akses Calon PMI ilegal ke Malaysia

Kepala BP2MI Pantau 3 Jalur yang Biasa Jadi Akses Calon PMI ilegal ke Malaysia

Regional
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Bungo Jambi, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Bungo Jambi, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Regional
Jadi Kurir Sabu, ASN di Riau Ditangkap dengan Selingkuhannya

Jadi Kurir Sabu, ASN di Riau Ditangkap dengan Selingkuhannya

Regional
4 Bulan Bergulir, Kematian Nasifa di Batanghari Jambi Tak Kunjung Terungkap

4 Bulan Bergulir, Kematian Nasifa di Batanghari Jambi Tak Kunjung Terungkap

Regional
825 Anak di Semarang Stunting, Wali Kota Minta Inovasi Berkelanjutan Tekan Kasus

825 Anak di Semarang Stunting, Wali Kota Minta Inovasi Berkelanjutan Tekan Kasus

Regional
Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Wonogiri Dibakar Warga, Penuh Coretan 'The Legend Of Biadab'

Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Wonogiri Dibakar Warga, Penuh Coretan "The Legend Of Biadab"

Regional
Pasutri Nelayan di Pulau Sebatik Tewas Tersetrum, Ada Luka Bakar di Tubuh Korban

Pasutri Nelayan di Pulau Sebatik Tewas Tersetrum, Ada Luka Bakar di Tubuh Korban

Regional
Balita Asal Selandia Baru Terjatuh di Kapal di Perairan Pulau Komodo

Balita Asal Selandia Baru Terjatuh di Kapal di Perairan Pulau Komodo

Regional
Perkosa Putri Kandung, Sopir Angkot di Maluku Tengah Divonis 13 Tahun Penjara

Perkosa Putri Kandung, Sopir Angkot di Maluku Tengah Divonis 13 Tahun Penjara

Regional
2.031 Peserta Lulus SNBT UTBK di Untidar Magelang, Peminat Terbanyak D3 Akuntansi

2.031 Peserta Lulus SNBT UTBK di Untidar Magelang, Peminat Terbanyak D3 Akuntansi

Regional
Gerindra, PAN, dan Golkar Bertemu Bahas Pilkada Jateng

Gerindra, PAN, dan Golkar Bertemu Bahas Pilkada Jateng

Regional
Aksesnya Sulit Buat Investor Enggan Kelola Stadion Internasional Banten

Aksesnya Sulit Buat Investor Enggan Kelola Stadion Internasional Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com