Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, ASN Kantor Samsat Nunukan Rian Ariandi Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2024, 03:17 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Rian Ariadi SE alias Rian bin Haji Bahri, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terhadap kasus kepemilikan 72,5 butir pil ekstasi.

Majelis Hakim yang dipimpin Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, menyatakan, terdakwa Rian Ariadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak membeli dan menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Ariadi SE alias Rian bin Haji Bahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar Hakim Mohni Iswoyokusumo seperti dituangkan dalam risalah putusan di Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nunukan tertanggal 27 Maret 2024.

Baca juga: Terbukti Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Penjara


Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000," kata Mohni.

Vonis hakim ini, lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Puluhan Kilogram Narkotika Jenis Baru Asal China di Makassar

Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (20/3/2024) sore, JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya, menuntut terdakwa Rian Ariadi alias Rian bin Haji Bahri, dengan 8 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Rian Ariadi SE alias Rian bin Haji Bahri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan," kata Desta.

Baca juga: Jaringan Fredy Pratama Punya Truk Boks untuk Kirim Narkoba

Alur peredaran pil ekstasi

Untuk diketahui, Rian Ariadi, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Samsat Nunukan.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, Satreskoba melakukan tangkap tangan terhadap Rian Ariadi, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah.

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman Rian, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan.

"Total pil ekstasi yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti adalah 72,5 butir," kata Sony.

Baca juga: Mengintip Beragam Modus Penyelundupan Narkoba yang Pernah Terbongkar...

Dari pengakuan Rian, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Pandi, melalui seorang penghubung/perantara, bernama Herman alias Emang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Regional
Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Nakhoda Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan di Jambi Jadi Tersangka

Regional
Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Satu Santriwati di Rokan Hilir Meninggal Usai Makan Siomay, Belasan Korban Lainnya Dibawa ke RS

Regional
Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Kembalikan Kejayaan Petani Tebu, Bupati Blora Minta Pengurus Baru APTRI Jalin Sinergi

Regional
Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Dugaan Manipulasi RUPS Bank Sumsel Babel, Eks Walkot Palembang Diperiksa

Regional
Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Diwakili 19 PAC, Ngesti Nugraha Ambil Formulir Bakal Calon Bupati di PDI-P Kabupaten Semarang

Regional
Kendarai Mobil Tangki Ugal-ugalan dan Viral di Medsos, Sopir di Kupang Ditangkap Polisi

Kendarai Mobil Tangki Ugal-ugalan dan Viral di Medsos, Sopir di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten, Al Muktabar Buka Suara

Turun Jabatan Jadi Plh Gubernur Banten, Al Muktabar Buka Suara

Regional
2 Bocah SD di Lombok Diduga Diperkosa 5 Orang, 2 Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

2 Bocah SD di Lombok Diduga Diperkosa 5 Orang, 2 Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

Regional
Hingga April 2024, 5.700 Warga Jateng Terserang DBD dan 148 Meninggal

Hingga April 2024, 5.700 Warga Jateng Terserang DBD dan 148 Meninggal

Regional
Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Jalur Pantura Karangtengah Demak Masih Perbaikan, Ini Alternatif Saat Macet

Regional
Beli Barang 'Branded' Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Beli Barang "Branded" Pakai Uang Narkoba, Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

Regional
Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Dendam Pernah Dihukum, Santri Tega Tusuk Ustazah di Ponpes Palangkaraya hingga Tewas

Regional
177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

177.600 Benih Lobster asal Jabar Diselundupkan ke Singapura lewat Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com