Salin Artikel

Miliki 72,5 Butir Pil Ekstasi, ASN Kantor Samsat Nunukan Rian Ariandi Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang dipimpin Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, menyatakan, terdakwa Rian Ariadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak membeli dan menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Ariadi SE alias Rian bin Haji Bahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," ujar Hakim Mohni Iswoyokusumo seperti dituangkan dalam risalah putusan di Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nunukan tertanggal 27 Maret 2024.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000," kata Mohni.

Vonis hakim ini, lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan.

Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (20/3/2024) sore, JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya, menuntut terdakwa Rian Ariadi alias Rian bin Haji Bahri, dengan 8 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa Rian Ariadi SE alias Rian bin Haji Bahri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Ariadi alias Rian Bin Haji Bahri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan," kata Desta.

Alur peredaran pil ekstasi

Untuk diketahui, Rian Ariadi, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Samsat Nunukan.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, Satreskoba melakukan tangkap tangan terhadap Rian Ariadi, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

Polisi menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah.

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman Rian, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan.

"Total pil ekstasi yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti adalah 72,5 butir," kata Sony.

Dari pengakuan Rian, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Pandi, melalui seorang penghubung/perantara, bernama Herman alias Emang.

Herman dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan.

"Mendapat pesanan dari Rian, Si Herman menghubungi Pandi, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada Rian," lanjut Sony.

Setelah menerima barang pesanannya, Rian lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada Pandi dan Rp 1 juta kepada Herman.

Rian juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada Herman untuk dikonsumsi bersama.

Di Malaysia, pil ekstasi tersebut dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butirnya.

"Rian mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir," kata Sony lagi.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/06/031712378/miliki-725-butir-pil-ekstasi-asn-kantor-samsat-nunukan-rian-ariandi-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke