KOMPAS.com - Polisi menangkap lagi kurir narkoba jaringan Freddy Pratama di sebuah gudang ekspedisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kurir berinisial MBS (25) itu ditangkap polisi saat hendak mengambil sabu seberat 62 kilogram di gudang yang beralamat di Jalan Residen H Najamuddin Rt/Rw 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
"Peran tersangka sebagai kurir sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali sejak Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Lompat ke Sungai Saat Penggerebekan Kasus Narkoba, Pria di Asahan Tewas
Menurut Umi, penangkapan MBS itu hasil dari pengembangan dari kurir Fredy Pratama liannya berinisial MN.
Lalu 62 kg sabu yang ditaksir senilai Rp 850 juta tersebut merupakan kiriman dari Pekanbar, Riau.
Baca juga: Kurir Bos Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak dikirim ke wilayah Surabaya atas perintah seseorang berinisial SR alias Davidson.
Sementara itu, dari penangkapan itu polisi amankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 2 kartu ATM Platinum, serta masing-masing 1 ponsel dan tas.
Lalu sebuah mobil Hardtop dan aset rumah di Jalan Bypas Alang-alang Lebar.
Saat ini MBS telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (David Oliver Purba).
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul: Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Fredy Pratama di Palembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.