LAMPUNG, KOMPAS.com - Konten-konten bermuatan judi online dan hoaks pemilu terdeteksi oleh Polda Lampung sejak awal 2024.
Hasil penyelidikan kepolisian menemukan konten-konten tersebut banyak diproduksi oleh akun palsu di sejumlah media sosial (medsos).
Hal ini disampaikan Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika saat membuka pelatihan bimbingan teknis (bimtek) UU ITE terkait kejahatan digital di Hotel Novotel, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga
Dalam sambutannya, Helmy mengatakan, setidaknya terdapat 190 kasus terkait judi online dan pemilu yang telah melanggar ketentuan pidana ITE di wilayah Lampung.
Kasus-kasus ini adalah 153 kasus terkait pemilu (hoaks, misinformasi) dan 37 konten tentang judi online.
Helmy mengungkapkan, terdeteksi juga unggahan-unggahan itu menggunakan akun palsu di sejumlah medsos.
"Menggunakan akun palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, penyebaran konten yang bermuatan melanggar kesusilaan dan promo situs judi online," katanya.
Baca juga: Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dihindari seiring berkembangnya teknologi informasi dan masifnya pengguna media daring.
"Media sosial saat ini menjadi pilihan utama bagi seseorang untuk memperoleh informasi," ucap dia.
Sehingga, anggota kepolisian, khususnya satuan yang bersentuhan langsung dengan teknologi informasi harus mengetahui dasar-dasar forensik digital dan penanganan tindak pidana ITE.
"Pelatihan ini agar ada peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai sarana knowledge and skill transfer guna mencegah dan meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dalam menanggulangi kejahatan dunia maya dan kejahatan siber," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.