Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Kompas.com - 27/05/2024, 21:10 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Tim penyidik kejaksaan memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan sebagai saksi kasus korupsi tambang timah. 

Selain Erzaldi, sebanyak tiga direktur perusahaan juga dimintai keterangan pada hari yang sama.

Baca juga: 2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

"Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara komoditas timah," kata Kepala Pusat Penkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Ketut menuturkan, pemeriksaan dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca juga: Pilkada Bangka Belitung, PDI-P Survei Elektabilitas Ketua Gerindra

Empat saksi tersebut yakni HT (Direktur CV Maria Kita) selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP (Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama) Mitra IUJP PT Timah Tbk, HS (Direktur CV Jaya Mandiri) selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan ERD selaku gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait tersangka TN alias AN dan lainnya," ungkap Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia.

Total sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan dengan dugaan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menggodok jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian lainnya.

Selain menahan para tersangka, jaksa juga menyegel lima smelter timah swasta dan membekukan rekening dua perusahaan sawit.

Dalam waktu bersamaan juga telah disita 55 unit alat berat, uang tunai puluhan miliar, dan emas dari tersangka Aon yang berdomisili di Koba, Bangka Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com