Salin Artikel

Berkasnya Lengkap, Eks Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Fredy Pratama Segera Disidang

Berkas perkara dan tersangka itu dilimpahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung ke penyidik Kejari Bandar Lampung pada Kamis (5/10/2023).

Dalam pelimpahan tahap II itu, tiga tersangka lain juga dilimpahkan yakni M Rivaldo, M Ahyat Rojali dan M Fikri.

Pantauan di Kejari Bandar Lampung, AKP Andri Gustami hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan para pewarta.

AKP Andri Gustami yang mengenakan topi kupluk hitam, baju motif garis-garis dan celana pendek itu hanya terdiam lalu bergegas naik ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan keempat tersangka dalam tiga berkas terpisah.

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II atas tersangka bernama AG (Andri Gustami), MR (M Rivaldo), MA (M Ahyat) dan MF (M Fikri)," kata Rio di Kejari Bandar Lampung, Kamis sore.

Rio mengatakan keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Bandar Lampung untuk proses pembuatan dakwaan.

"Segera setelah dakwaan selesai, keempat tersangka akan disidangkan di PN Tanjung Karang," kata Rio.


Diberitakan sebelumnya, keberadaan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika Fredy Pratama dianggap penting dan krusial.

Fredy dan operator wilayah barat, Rivaldo Miliandri alias KIF langsung mengontak AKP Andri Gustami jika ada "barang" yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan AKP Andri Gustami kerap berkomunikasi dengan Fredy dan KIF.

Dari penyelidikan, komunikasi ini terjadi jika ada kurir yang hendak melintas di Provinsi Lampung membawa sabu-sabu menuju Jawa.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/184702278/berkasnya-lengkap-eks-kasat-narkoba-yang-jadi-kurir-fredy-pratama-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke