Salin Artikel

Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Bakauheni.

Fakta ini terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan nominal uang itu salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Fakta persidangan, pelanggar (AKP Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

Uang tersebut digunakan oleh AKP Andri Gustami untuk keperluan pribadinya. Umi menambahkan, aliran dana uang narkoba ini akan diungkap selengkapnya pada sidang pidana di PN Tanjung Karang sebagaimana sangkaan pencucian uang.

Umi mengatakan dalam sidang yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono itu menghadirkan sembilan orang saksi.

"5 orang saksi dari eksternal dan 4 saksi internal kepolisian," kata Umi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Majelis etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono menyatakan AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.

"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/203247878/terlibat-jaringan-fredy-pratama-eks-kasat-narkoba-akp-andri-gustami-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke