PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di Palembang inisial RS (19) melaporkan seniornya yang berinisial PA ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga telah berbuat cabul.
Laporan tersebut dibuat RS bersama kuasa hukumnya pada Senin (23/10/2023) sore kemarin.
Baca juga: Siswi SD di Buleleng Dicabuli 5 Pelajar SMP dan SMA
Menurut RS, terlapor PA telah berulang kali melakukan aksi cabul terhadap dirinya selama lima bulan terakhir pada Februari hingga Juni 2023 di dalam asrama kampus.
Saat kejadian, RS sedang tidur di dalam kamar asrama. Namun, karena merasa panas ia pun pindah ke depan untuk mencari kipas. Namun, pada pukul 01.00 WIB dini hari pelaku PA yang juga seorang laki-laki tiba-tiba membangunkannya sembari mencabuli korban.
“Dia membangunkan, tapi tangannya masuk ke dalam celana saya,” kata RS, Selasa (24/10/2023).
Karena PA adalah kepala kamar, RS pun tak berani untuk melawan. Namun, korban mencoba menghindari perbuatan pelaku dengan memasang jam alarm untuk bangun lebih dulu dari pelaku.
“Dia bangunkan saya mendekati subuh, jadi sebelum subuh saya sudah bangun,”ungkap korban.
Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban kemudian memasang kamera handphonenya secara diam-diam untuk merekam aksi PA. Tebakan RS pun benar, pelaku kembali memegang alat vitalnya ketika ia tidur.
“Saya sudah tidak tahan lagi, kemudian pindah ke kosan teman selama satu bulan,”ungkapnya.
Ketika pindah ke kosan, beasiswa Bidikmisi RS ternyata dicabut pihak kampus karena ia sudah tidak tinggal lagi di asrama. Akibat kejadian itu, ia pun memilih melaporkan PA ke polisi agar pelaku ditangkap.
“Pada September 2023 RS saya dipanggil pihak kampus untuk mencabut beasiswa karena tidak tinggal di asrama,”ungkapnya.
Sementara itu, Mardhiyah kuasa hukum RS melaporkan terlapor PA atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Menurut Mardhiyah, korban merekam aksi tindakan cabul tersebut selama dua kali.
Dalam rekaman tersebut, korban dipegang alat vitalnya dengan modus membangunkan untuk shalat subuh.
Baca juga: Alasan Sayang, Seorang Duda di Batam Cabuli Anak di Bawah Umur
"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Klien kami diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ungkapnya.
Kuasa hukum pun telah mengirimkan surat permohonan kepada kampus untuk melakukan mediasi terkait kejadian tersebut. Namun, pihak kampus menurutnya tidak memberikan respons apapun.
"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Namun tidak direspons sehingga kami memilih untuk melaporkan PA,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.