ENDE, KOMPAS.com - OA (34), pria di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B / 10 / X / 2023 / SPKT / Sek. Wewaria / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2023.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman menerangkan, kasus ini bermula ketika pelaku mengenal korban sejak menikah dengan istrinya pada 2018.
Baca juga: 52 Warga Ende Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 3,2 Miliar
Rumah istri dan korban berdekatan. Mereka juga masih memiliki hubungan keluarga.
Sejak saat itu tersangka mengenal korban. Apalagi korban sering mendatangi rumahnya.
Namun belakangan pelaku justru mencabuli korban.
Baca juga: 14 Kecamatan di Ende Berstatus Awas Kekeringan, Risiko Kebakaran Hutan Meningkat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan pemerkosaan itu pertama kali terjadi di rumah tersangka pada November 2022.
Saat itu tersangka sedang tidur, sementara istrinya masih berada di kebun.
Korban lalu membangunkan tersangka. Setelah bangun, keduanya lalu berhubungan intim.
Kejadian ini terus berulang. Terakhir di kebun mente pada Oktober 2023.
"Pemerkosaan ini dilakukan sebanyak 13 kali. Motifnya untuk memenuhi hawa nafsu tersangka," ujar Yance dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Yance mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka ini pekerjaannya sebagai petani, dan sudah beristri," ujarnya.
Yance menambahkan, tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Ende guna proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.