Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sayang, Seorang Duda di Batam Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 24/10/2023, 07:04 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Az (37) warga Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa, Jumat (20/10/2023).

Az ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila kepada A (14) yang masih di bawah umur.

Baca juga: Seorang Ayah di Sleman Tega Cabuli Anaknya dari SD hingga Lulus SMA

”Pelaku kami amankan dikediamannya atas laporan dari orangtua korban, yang tidak terima anaknya dicabuli oleh Az,” kata Kapolsek Nongsa Kompal Restia Octane Guchy yang dihubungi, Senin (23/10/2023).

Guchy mengatakan, kejadian ini terungkap Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di mana ibu korban melihat hal yang tak biasa pada korban.

Ibu korban kemudian bertanya kepada anakanya dan korban mengaku bahwa dirinya disetubuhi Az sebanyak satu kali.

”Dari sana, ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Nongsa dan pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (20/10/2023),” terang Guchy.

Dari hasil pemeriksaan, Guchy mengaku pelaku melakukan hal ini kepada korban karena berdalih pacaran. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di kediamannya.

”Pelaku ini seorang duda, makanya pelaku percaya diri bahwa dirinya berpacaran dengan korban, dan pelaku juga mengaku sering memberikan uang kepada korban karena pelaku serius ingin menikahi korban,” ungkap Guchy.

Tidak saja menangkap pelaku, Guchy mengaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dan sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengantongi surat keterangan hasil visum et repertum.

Atas kejadian ini, korban enggan kesekolah karena malu dan korban juga mengalami trauma.

”Kasus ini juga telah didampingi UPTD-PPA Batam guna memulihkan kondisi korban,” sebut Guchy.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Ditangkap

Lebih jauh Guchy mengatakan, pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

”Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Guchy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com