BATAM, KOMPAS.com – Az (37) warga Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap unit Reskrim Polsek Nongsa, Jumat (20/10/2023).
Az ditangkap karena telah melakukan perbuatan asusila kepada A (14) yang masih di bawah umur.
Baca juga: Seorang Ayah di Sleman Tega Cabuli Anaknya dari SD hingga Lulus SMA
”Pelaku kami amankan dikediamannya atas laporan dari orangtua korban, yang tidak terima anaknya dicabuli oleh Az,” kata Kapolsek Nongsa Kompal Restia Octane Guchy yang dihubungi, Senin (23/10/2023).
Guchy mengatakan, kejadian ini terungkap Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, di mana ibu korban melihat hal yang tak biasa pada korban.
Ibu korban kemudian bertanya kepada anakanya dan korban mengaku bahwa dirinya disetubuhi Az sebanyak satu kali.
”Dari sana, ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Nongsa dan pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (20/10/2023),” terang Guchy.
Dari hasil pemeriksaan, Guchy mengaku pelaku melakukan hal ini kepada korban karena berdalih pacaran. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di kediamannya.
”Pelaku ini seorang duda, makanya pelaku percaya diri bahwa dirinya berpacaran dengan korban, dan pelaku juga mengaku sering memberikan uang kepada korban karena pelaku serius ingin menikahi korban,” ungkap Guchy.
Tidak saja menangkap pelaku, Guchy mengaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dan sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengantongi surat keterangan hasil visum et repertum.
Atas kejadian ini, korban enggan kesekolah karena malu dan korban juga mengalami trauma.
”Kasus ini juga telah didampingi UPTD-PPA Batam guna memulihkan kondisi korban,” sebut Guchy.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Ende Ditangkap
Lebih jauh Guchy mengatakan, pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
”Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Guchy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.