KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial RA (23) warga asal bogor ditemukan tewas dalam koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (3/5/2024).
Korban diduga pekerja seks komersial (PSK) tersebut dibunuh pria bernama Amrin Al Rasyif Pane (20) usai berhubungan badan.
Pelaku melakukan pembunuhan di rumah kos Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta Bali, Jumat dini hari.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku warga asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu memesan PSK melalui aplikasi online.
Keduanya sepakat biaya sewa PSK sebesar Rp 500.000, namun setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih mencapai Rp 1 juta.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.
Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.
Baca juga: Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali
Mendengar ancaman itu, pelaku kesal dan melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang menggunakan pisau dapur.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku Amrin menutup mulut dan terus menikam tubuh korban secara membabi buta.
Usai korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Namun karena tubuh korban tidak muat, dengan sadis pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam koper.
"Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.
Pelaku awalnya kabur ke rumah kos saudaranya kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Baca juga: Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kuta Bali Gempar! Gadis 23 Tahun Ditikam Membabi Buta, Leher Dipatahkan Agar Masuk ke Koper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.