LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa AKP Andri Gustami (eks kasat narkoba) telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 8 kali.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), terungkap fakta terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa penuntut Eka Aktarini memaparkan dalam dakwaannya, terdakwa Andri Gustami telah mengamankan 8 kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Jelang Disidang karena Jadi Kurir Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bungkam
"Setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima terdakwa, terdakwa telah 8 kali membantu pengawalan narkotika milik Fredy Pratama," katanya, Senin.
Delapan kali pengiriman narkotika ini terjadi sejak Mei-Juni 2023 dengan total sabu yang berhasil "dikawal" sebanyak 150 kilogram (kg).
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar
Rinciannya yaitu:
- 4 Mei 2023 pukul 17.30 WIB sabu-sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.
- 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.
- 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.
- 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru, Resort Kalianda.
- 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru, Resort Kalianda.
- 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan 2.000 butir pil ekstasi dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.
- 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.
- 20 Juni 2023, sabu seberat 18 kg dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.
Jaksa juga menjabarkan modus yang digunakan Andri Gustami dalam "pengawalan" narkotika. Yakni mengambil sabu di dalam kamar hotel lalu membawanya ke area parkir dermaga atau rest area KM 20B tol Lampung.