LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).
Pantauan Kompas.com di PN Tanjung Karang, AKP Andri Gustami tiba sekitar 12.38 WIB bersama tahanan lain menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
AKP Andri Gustami turun dari bus dengan mengenakan kemeja putih dan celana dasar hitam serta mengenakan kopiah hitam.
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar
Dia menapaki anak tangga dengan bergegas sambil merapikan masker putih yang ia kenakan.
Para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi langsung menyapa untuk meminta keterangan singkat.
Namun tanpa berkata-kata, AKP Andri Gustami hanya berjalan sambil menunduk seolah menghindari jepretan para pewarta.
Dia pun langsung memasuki ruang tahanan PN Tanjung Karang dikawal petugas kejaksaan untuk menunggu jam perkaranya disidang.
Juru bicara PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat membenarkan perkara atas nama AKP Andri Gustami dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (23/10/2023).
"Dijadwalkan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut," katanya, Senin.
Baca juga: Sederet Fakta AKP Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama
Berkas perkara AKP Andri Gustami teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Tiga hakim juga sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Lingga Setiawan, RA Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
Dalam berkas perkara, AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.