Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Disidang karena Jadi Kurir Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bungkam

Kompas.com - 23/10/2023, 13:16 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).

Pantauan Kompas.com di PN Tanjung Karang, AKP Andri Gustami tiba sekitar 12.38 WIB bersama tahanan lain menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

AKP Andri Gustami turun dari bus dengan mengenakan kemeja putih dan celana dasar hitam serta mengenakan kopiah hitam.

Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar

Dia menapaki anak tangga dengan bergegas sambil merapikan masker putih yang ia kenakan.

Para wartawan yang telah menunggunya sejak pagi langsung menyapa untuk meminta keterangan singkat.

Namun tanpa berkata-kata, AKP Andri Gustami hanya berjalan sambil menunduk seolah menghindari jepretan para pewarta.

Dia pun langsung memasuki ruang tahanan PN Tanjung Karang dikawal petugas kejaksaan untuk menunggu jam perkaranya disidang.

Juru bicara PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat membenarkan perkara atas nama AKP Andri Gustami dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (23/10/2023).

"Dijadwalkan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut," katanya, Senin.

Baca juga: Sederet Fakta AKP Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama

Berkas perkara AKP Andri Gustami teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Tiga hakim juga sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Lingga Setiawan, RA Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

Dalam berkas perkara, AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com